Ini Alasan Polisi Menahan Roro Fitria meski Urinenya Negatif Narkoba
Ini Alasan Polisi Menahan Artis Roro Fitria meski Urinenya Negatif Narkoba
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, pihaknya telah melakukan cek urine untuk aktris Roro Fitria.
"Hasilnya negatif (mengonsumsi narkoba)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/2/2018) malam.
Meski demikian, penahanan terhadap Roro Fitria tetap dilakukan. Menurut dia, penahanan Roro berkaitan dengan kelanjutan proses penyelidikan polisi.
"Roro terbukti kuat sebagai pemesan sabu," kata dia.
Baca: Mengaku Saudara, Pria Ini Ungkap Kebohongan Roro Fitria Soal Harta dan Suami!
Polisi memiliki tenggang waktu tertentu untuk menahan Roro. Salah satu tujuannya untuk menggali informasi terkait keberadaan pemasok shabu berinisial YK yang hingga kini masih dalam proses pencarian.
"Polri punya waktu 20 hari diperpanjang 40 jadi total 60 hari untuk menahan yang bersangkutan," katanya.
Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Ia ditangkap saat tengah menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantaraan seorang pria berinisial WH.
Dari tangan Roro, polisi mengamankan sebuah ponsel, buku tabungan beserta ATM dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH.
Baca: BEM UI Berangkat ke Asmat eh Zaadit Taqwa Malah Nggak Ikut. Alasannya Begini, Duh!
"Di sana disebutkan Roro mentransfer uang sebesar Rp 5 juta kepada WH. Sebanyak Rp 4 juta untuk membayar sabu, Rp 1 juta untuk ongkos kirim," ujarnya.
Atas perbuatannya, Roro akan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/roro-fitria_20180216_161617.jpg)