Pilbup Lampung Utara
Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Lampura Ingatkan Paslon Tak Langgar Aturan Ini
Diharapkan dalam masa kampanye nanti agar setiap Palson mematuhi peraturan yang mengikat dalam Pilkada.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara menggelar deklarasi kampanye damai, Minggu (18/2) di stadion Sukung Kotabumi.
Baca: Herman HN-Sutono: Tak Ada Bagi-bagi Uang dan Sembako dalam Kampanye
Dalam sambutan Marthon, Ketua KPU Lampura mengatakan Pelaksanaan deklarasi ini memang bertepatan dengan waktu libur sesuai dengan surat edaran Ketua KPU RI No : 157/PL.03.4-SD/06/KPU/II/2016 tanggal 9 Ferbuari 2018.
Baca: Ini Pesan Kapolda Lampung Kepada Empat Pasang Cagub
"Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018". "Untuk menciptakan kampanye damai dan bebas dari isu SARA yang akan dilaksanakan secara serentak di 171 Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia," katanya.
Hadirnya ketiga Paslon merupakan dukungan dan partisipasi yang tepat menuju pelaksanaan Pilkada Lampung Utara yang damai dan kondusif,
inilah bukti nyata kita bersama masyarakat Lampung Utara mewujudkan pesta demokrasi yang aman, damai dan kondusif. Waktu pelaksanaan kampanye sekitar 115 hari atau 3 bulan lebih, para Paslon agar memanfaatkan dengan baik kesempatan yang diberikan.
Ia menerangkan pada saat kampanye nanti merupakan waktu kesempatan bagi para masing-masing Paslon menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat secara sehat untuk mendapatkan simpati masyarakat, dalam upaya mewujudkan Kabupaten Lampung Utara yang sejahtera masyarakat demi 5 tahun kedepan.
Diharapkan dalam masa kampanye nanti agar setiap Palson mematuhi peraturan yang mengikat dalam Pilkada, jangan saling mengejek/menghina satu sama lain, kedepankan persaingan sehat, utamakan situasi kondisi yang aman, tertib dan lancar.
"kepada para Paslon dan Timses masing-masing untuk mengimbau para pendukung dan relawan nya untuk melakukan kampanye secara baik dan sistematis yang beretika," ujarnya.
Selain itu Ia juga mengajak agar menjauhi black campaign, money politic, berita hoax, tunjukkan bahwa masyarakat Lampung Utara sebagai penghuni di wilayah Kabupaten tertua di Provinsi Lampung memilik watak dan itikad baik dalam melaksanakan pesta demokrasi.
Agar Lampung Utara bisa menjadi Kabupaten terpandang, maju dan sejahtera baik secara ekonomi, sosial - budaya, dan keamanan.
Panwaslu, TNI - POLRI mohon kerja sama dalam mengawasi dan pelaksanaan Pilkada serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Tahun 2018, tidak hanya selama proses kampanye berlangsung namun sampai pada proses pelantikan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara terpilih periode 2019-2024.
Zainal Bahtiar Ketua Panwaslu Kabupaten Lampung Utara Mengimbau para Paslon dan Timses untuk menertibkan APK yang masih terpasang ditempat-tempat terlarang. Kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara agar bisa mendukung dalam pelaksanaan Pilkada dalam menertibkan APK.
Zainal mengatakan Panwaslu siap menerima segala pelaporan terkait Pilkada Lampung Utara, segala bentuk pelanggaran kode etik akan diproses, maka agar lebih hati-hati dan perhatikan peraturan perundang-undangan dalam Pilkada agar tidak terjerat kasus yang dapat merugikan diri sendiri dan paslon yang didukung," katanya.
Mengajak semua masyarakat, pihak terkait dalam penyelenggara Pilkada khusus nya membantu menghimbau seluruh masyarakat hingga kepelosok daerah untuk berperan serta dalam mengawasi jalannya Pilkada Kab. Lampung Utara dan mendorong seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan hak suaranya dalam pemilih Kepala Daerah.
"Saya mengimbau kepada seluruh ASN tetap menjaga netralitas, serta saling mengingatkan satu sama lain akan setiap kegiatan / tindakan yang dapat merugikan diri sendiri akibat lalai dalam memahami peraturan larangan ASN pada peraturan perundang-undangan yang dapat berujung pada sanksi hukum," jelasnya. (ang)