Begini Sanksinya Bila PNS Nekat Foto Bareng Calon Gubernur dan Calon Bupati

Penjabat sementara Gubernur Lampung Didik Suprayitno meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Penulis: Romi Rinando | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Penjabat sementara  Gubernur Lampung Didik Suprayitno  meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada bersikap netral pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung serta bupati dan wakil bupati yang dilakukan  serentak tahun 2018 di Provinsi Lampung.

Baca: Pernah Kepergok Bawa Alquran, Kini Lindsay Lohan Keliling London Pakai Jilbab, Sudah Mualaf?

Menurut Didik   pasangan calon dilarang melibatkan unsur ASN, anggota Polri dan anggota TNI demi  menjaga netralitas. Itu sudah ditegaskan  dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1  2015 tentang penetapan PP  1  2014 Tentang Pemilihan Gubernur.

Pernyataan  ini ditegaskan  Didik  saat menjadi Inspektur upacara gabungan Forkopimda  di  Lapangan Korpri kantor Gubernur Lampung, Senin (19/2).

Didik mengatakan, berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.  pasal 11 huruf c, ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu calon. 

Baca: Rayakan 40 Hari Jadian di Pinggir Jalan, Pasangan Kekasih Ini Dapat Kejutan dari Polisi, Kena Deh

Perbuatan keberpihakan itu kata dia, memasang spanduk,  mempromosikan orang  sebagai calon Kepala Daerah, mengunggah,  menanggapi dan menyukai komentar, dan menyebarluaskan foto, visi misi calon  melalui media sosial maupun  online.

Melakukan foto bersama dengan calon  dengan mengikuti simbol tangan gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved