Begini Sanksinya Bila PNS Nekat Foto Bareng Calon Gubernur dan Calon Bupati
Penjabat sementara Gubernur Lampung Didik Suprayitno meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung : Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Penjabat sementara Gubernur Lampung Didik Suprayitno meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada bersikap netral pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung serta bupati dan wakil bupati yang dilakukan serentak tahun 2018 di Provinsi Lampung.
Baca: Pernah Kepergok Bawa Alquran, Kini Lindsay Lohan Keliling London Pakai Jilbab, Sudah Mualaf?
Menurut Didik pasangan calon dilarang melibatkan unsur ASN, anggota Polri dan anggota TNI demi menjaga netralitas. Itu sudah ditegaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 2015 tentang penetapan PP 1 2014 Tentang Pemilihan Gubernur.
Pernyataan ini ditegaskan Didik saat menjadi Inspektur upacara gabungan Forkopimda di Lapangan Korpri kantor Gubernur Lampung, Senin (19/2).
Didik mengatakan, berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil. pasal 11 huruf c, ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu calon.
Baca: Rayakan 40 Hari Jadian di Pinggir Jalan, Pasangan Kekasih Ini Dapat Kejutan dari Polisi, Kena Deh
Perbuatan keberpihakan itu kata dia, memasang spanduk, mempromosikan orang sebagai calon Kepala Daerah, mengunggah, menanggapi dan menyukai komentar, dan menyebarluaskan foto, visi misi calon melalui media sosial maupun online.
Melakukan foto bersama dengan calon dengan mengikuti simbol tangan gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. (*)
