Jangan Ada Foto Petahana di Spanduk Program Pemerintah Daerah!

KPU RI melarang pemasangan foto petahana peserta pilkada di spanduk atau poster sosialisasi program pemerintah.

Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung
Billboard bergambar Samsul Hadi dengan jabatan sebagai bupati Tanggamus masih terpasang di beberapa titik di Tanggamus, seperti pada foto, Selasa (20/2/2018). Masa jabatan Samsul telah berakhir pada 15 Februari. Kini, ia berstatus calon bupati. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI melarang pemasangan foto petahana peserta Pilkada 2018 di spanduk sosialisasi program pemerintah.

"Silakan program (pemerintah) jalan terus. Yang tidak boleh, foto kandidat atau incumbent (petahana kepala daerah) ada di (spanduk atau poster) program itu," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

" Jadi, memasang program dengan foto petahana, itu tidak boleh," katanya.

Arief menjelaskan, pemberlakuan larangan itu karena adanya potensi penyisipan foto petahana pada spanduk atau poster sosialisasi program pemerintah. Khususnya, pemerintah daerah.

Tak sekadar penyisipan, tetapi juga potensi memperbanyak spanduk atau poster bergambar petahana tersebut untuk kepentingan pilkada.

"Misalnya, yang semula hanya ada tiga gambar, lalu jadi 10 gambar. Maka sebaiknya, sosialisasi program pemerintah tidak mencantumkan foto incumbent," ujar Arief.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi telah membeberkan tiga bentuk potensi penyelewengan oleh petahana dalam pilkada serentak tahun 2018. Satu di antaranya, penyisipan foto petahana dalam media sosialisasi program pemerintah.

Catatan Perludem, terdapat 212 kepala daerah yang kembali mengikuti pilkada pada tahun ini.

Selain foto petahana, KPU RI juga melarang pemasangan foto presiden dan wakil presiden pada alat kampanye pilkada.

"Foto presiden dan wakil presiden itu simbol negara. Tidak boleh dijadikan alat kampanye yang dipasang di pinggir-pinggir jalan," kata Arief.

Hal berbeda jika foto tersebut adalah foto presiden terdahulu yang sekarang menjadi pengurus partai politik. Untuk foto yang seperti ini, KPU tidak mempersoalkan pemasangannya sebagai alat kampanye pasangan calon tertentu.

"Kalau (foto) pengurus partau, kebetulan mantan presiden, ya tidak apa-apa. Silakan saja. Tapi kalau bukan pengurus partai, kami melarang," ujar Arief.

Ia menambahkan, pada prinsipnya, kampanye merupakan upaya menyampaikan visi dan misi kandidat, bukan sekadar memajang gambar atau foto tertentu.

"Jadi, kami ingin mengubah cara pikir selama ini yang masih berkembang, yang selalu menampilkan gambar tapi tidak menjelaskan visi misi dan programnya apa," jelas Arief.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved