Pilkada Lampung Utara 2018

Berpotensi Timbulkan Konflik Pilkada Lampung Utara, Akun Grup Facebook Ini Ditutup

Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pilkada Lampung Utara menutup akun grup di media sosial Facebook.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung
Rapat koordinasi Sentra Gakumdu Pilkada Lampung Utara di kantor Panwaslu setempat, Rabu (21/2/2018). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ANUNG BAYUARDI

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pilkada Lampung Utara menutup sebuah akun grup di media sosial Facebook.

Akun grup itu bernama "Menuju Lampung Utara BE 1 J".

Alasan penutupan akun grup tersebut, karena berpotensi menimbulkan konflik nyata di tengah masyarakat pada masa Pilkada Lampura 2018.

Ketua Panwaslu Lampura Zainal Bachtiar menyampaikan keputusan penutupan akun grup "Menuju Lampung Utara BE 1 J" usai menggelar rapat koordinasi bersama tim sukses tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati di kantor Panwaslu, Rabu (21/2/2018).

Selain perwakilan tim sukses tiga pasangan cabup-cawabup, dalam rakor Sentra Gakumdu itu juga hadir kasat Reserse Kriminal Polres Lampura, kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotabumi, serta komisioner Komisi Pemilihan Umum Lampura.

"Seluruh peserta rapat sepakat menutup akun grup Facebook 'Menuju Lampung Utara BE 1 J'. Keputusan tertuang dalam berita acara yang sekaligus terdapat 10 item terkait (aturan) penggunaan media sosial," jelas Zainal.

"Alasan penutupan akun grup itu, mengingat sekarang sudah memasuki tahapan pilkada. Kami menilai, akun grup itu berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat," sambungnya.

Mengenai teknis pemblokiran akun grup, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya kepala Diskominfo Lampura.

"Nanti, Diskominfo akan berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika di Jakarta," kata Zainal.

Berikut 10 item atau poin dalam kesepakatan di Sentra Gakumdu Pilkada Lampura.

1. Semua pasangan cabup-cawabup berkampanye dengan baik

2. Setiap pasangan cabup-cawabup membuat akun grup resmi untuk kampanye melalui media sosial agar bisa dipantau bersama

3. Melakukan pembinaan terhadap tim sukses terkait media sosial agar tidak terjadi perpecahan

4. Semua tim sukses pasangan cabup-cawabup sepakat akun grup Facebook "Menuju Lampung Utara BE 1 J" ditutup

5. Diskominfo bisa menutup akun tersebut selama ada rekomendasi dari pengawas pemilu atau Sentra Gakumdu

6. Penting untuk memanfaatkan media sosial yang sistem penindakan hukumnya menggunakan UU ITE

7. Masing-masing admin akun grup resmi pasangan cabup-cawabup agar saling berteman

8. Ada pertanggungjawaban dari pengelola admin akun grup tim sukses pasangan cabup-cawabup

9. Akun grup resmi pasangan cabup-cawabup jangan mengandung unsur yang dilarang dalam kampanye

10. Panwaslu Lampung Utara akan mengawasi setiap akun grup resmi pasangan cabup-cawabup

Penyuluhan Hukum Pilkada

Sementara Kejaksaan Negeri Lampura menggelar penyuluhan hukum tentang tindak pidana dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018, di Aula Pemkab, Rabu (21/2/2018).

Kepala Kejari Lampura Sunarwan menjelaskan, dalam pelaksanaan pilkada, penting untuk memahami hukum tentang tindak pidana pilkada. Tujuannya agar tercipta suasana pilkada yang kondusif.

"Ada penjelasan mana yang dibolehkan dan mana yang tidak dibolehkan dalam pelaksanaan kampanye. Ini sebagai upaya pencegahan," katanya.

Asisten I Pemkab Lampura Yuzar mengingatkan para aparat desa agar tidak ikut dalam aktivitas kampanye pasangan cabup-cawabup.

"Seperti, memasang gambar (calon), itu tidak boleh. Terlebih di kendaraan dinas," ujar Yuzar.

"Jadi tim sukses, itu juga tidak boleh. Harus netral," imbuhnya.

Kapolres Lampura Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana menegaskan lagi komitmen korpsnya untuk netral.

"Saya akan copot kabag atau perwira apabila terbukti tidak netral," katanya.

Ketua Panwaslu Lampura Zainal Bachtiar memastikan pihaknya telah melayangkan surat ke satuan kerja perangkat daerah, kecamatan, dan desa. Surat itu berisi larangan secara detail dalam pelaksanaan pilkada.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved