Kapolres Ancam Copot Kabag dan Perwira yang Terbukti Tidak Netral dalam Pilkada
AKBP Eka Mulyana menyampaikan terkait komitmen sebagai aparatur penyelenggara negara, agar netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Karena Bupati petahana mengikuti pemilihan, maka tampuk kepemimpinan di laksanakan oleh Sri Widodo selaku Plt kepala daerah. Aparat desa jangan sekali sekali ikut kampanye. Seperti pemasangan gambar, itu tidak boleh terlebih kendaraan dinas. Jangan menjadi tim sukses, itu juga tidak boleh.
“Kalian harus netral dalam pelaksanaan kepala daerah,” ujarnya.
Kapolres Lampura, AKBP Eka Mulyana menyampaikan terkait komitmen sebagai aparatur penyelenggara negara, agar netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Sebelumnya dirinya berkomitmen untuk netral dalam Pilkada serentak tahun ini. “Saya akan mencopot Kabag dan perwira apabila terbukti tidak netral,” katanya.
Pihaknya juga sudah mensosialisasikan kepada warga, agar menjaga kondusif dalam penyelenggaraan Pilkada. Berkomitmen bisa melalui deklarasi damai dan di Share di media sosial.
Marthon, ketua KPU Lampura menyampaikan pemilihan kepala daerah sudah tersusun secara serentak oleh KPU pusat. Masa kampanye, 15 Februari hingga 23 Juni.
Tahapan sudah dilakukan coklit, berakhir pada tanggal 15 Februari. Ada beberapa persyaratan mengenai siapa yang berhak memilih, mempunyai KTP elektronik. Banyak ditemukan ganda mata pilih, maka dilakukan pencocokan dan penelitian oleh petugas. Apabila sudah pindah wilayah, maka tidak akan di coklit ketika tidak ada surat keterangan pindah.
Mengingatkan kepada peserta, tentang kampanye kepala daerah, PKPU Nomor 4 tahun 2018 pasal 68 dan 69 kepala desa harus netral. Tidak boleh jadi peserta kampanye oleh pasangan calon. Adapun yang melaksanakan kampanye di Lampura adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
Ada larangan, tidak boleh membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Apabila terlibat dalam money politic, jangan sampai karena ini sudah masuk kedalam pidana politik.
Alat peraga kampanye, tidak boleh dipasang sembarangan, seperti gedung milik pemerintah contohnya sekolah. Jangan merusak APK paslon atau parpol. “Pastikan warga desa sudah terdaftar dalam mata pilih,” jelasnya seraya mengatakan kepada seluruh kepala desa dapat melaksanakan pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Zainal Bachtiar, ketua Panwas Lampung Utara mengatakan dari Panwas sudah memberikan surat pencegahan kepada SKPD, kecamatan, dan desa. Surat tersebut sudah detil apa saja larangan dalam pelaksanaan Pilkada.
Tugas dan fungsi Panwaslu mengawasi tahapan pemilihan. Menerima laporan, pelanggaran kode etik diharapkan kepada semua apabila tidak netral laporkan dengan bukti.
Pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu. Apabila ada di desa, sampaikan ke Panwas lapangan, agar sampai ke tingkat kabupaten untuk di proses selama 1 x 24 jam mengenai money politic. “Mengenai alat peraga yang tidak sesuai, agar ditertibkan di masing-masing wilayah,” jelas dia.