Abdee Slank Gugat Cerai Istri, Sang Istri Keukeuh Pertahankan Rumah Tangga?
Abdee Slank Gugat Cerai Istri, Sang Istri Keukeuh Pertahankan Rumah Tangga?
Penulis: wakos reza gautama | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gitaris Abdee Negara diketahui telah mengajukan permohonan cerai atas sang istri Anita Dewi Farida binti Syamsudin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak Oktober 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, di kantornya, Rabu (21/2/2018).
Baca: Dewi Sandra Kaget Lihat Daftar Belanjaan Asisten Rumah Tangganya, Ada Pemutih Alat Vital?
Perceraian ini terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor 3448/Pdt.G/2017/PA.JS.
Bahkan, kini sidang sudah masuk dengan agenda duplik.
“Dan kalau kita lihat datanya ini, maka perjalanan perkaranya ini sudah sampai pada duplik. Karena biasanya prosesnya ini setelah daftar, lalu dipanggil sidang, kemudian dilaksanakan sidang perdana, kalau hadir keduanya kemudian dimediasi dan dalam pemeriksaan berkas ternyata mediasi sudah dilaksanakan,” kata Jarkasih.
“Kemudian berjalanlah prosesnya, jawaban, replik baru duplik. Jadi duplik itu nanti jawabannya lagi itu dari pihak Abdee atas replik dari Anita, istrinya itu, yang diagendakan pada tanggal 26 bulan dua tahun 2018,” imbuhnya.
Baca: Artis Cantik Ini Pilih Pilih Deterjen, Simak Alasannya
Baca: Pilpres 2019, PDIP Cari Kriteria Cawapres Jokowi Bukan Karena Spanduk
Baca: 5 Makanan yang Merusak Kesehatan Jantung
Jarkasih memastikan, bahwa Abdee lah yang mengajukan permohonan cerai melalui kuasa hukumnya.
“Yang menggugat saudara Abdee. Dalam hal ini diwakilkan oleh lewat kuasa hukumnya yang bernama, Taufik Mahmud SH,” ujarnya.
Istri gitaris Abdee Negara, Anita Dewi Farida binti Syamsudin selama ini terus memberikan jawaban dan alasan-alasan atas tuntutan cerai dari Abdee. Hal inilah yang menyebabkan sidang cerai keduanya berlangsung alot.
Hal ini memunculkan dugaan, bahwa Anita Dewi sedang berusaha mempertahankan pernikahannya dengan gitaris grup band Slank itu.
“Perkara lama atau tidaknya itu tergantung materinya dan perkara itu. Biasanya pemeriksaan itu andai kata istri itu tidak berkenan untuk bercerai, maka dia punya hak jawab tertulis, dia kemukakan alasan-alasan, dan itukan mulai jawab, replik terus dijawab lagi," kata Jakarsih selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018).
"Kemudiam duplik, nah itu kan sebelum pemeriksaan perkara diadakan ada mediasi dan dilaksanakan harus satu bulan maksimal,” lanjutnya.
Namun Jakarsih tidak bisa memastikan hal tersebut. Pasalnya, dalam berkas yang ia miliki jawaban materi dari Anita Dewi tak tercantum.
“Tapi tidak tahu tentang jawaban materinya, tapi yang jelas beliau selalu hadir dalam setiap persidangan. Akan tetapi saudara Abdee hanya diwakili oleh kuasa hukumnya,” ucapnya.
(Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)
Artikel ini telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul "Abdee Slank Gugat Cerai Istri"