Peserta Aksi Kamisan Lampung Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Perburuk Demokrasi
Selain pasal "merendahkan kehormatan DPR", gabungan organisasi masyarakat sipil juga mengulas pasal penghinaan presiden.
Penulis: Yoso Muliawan | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG YOSO MULIAWAN
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selain pasal "merendahkan kehormatan DPR", gabungan organisasi masyarakat sipil di Lampung juga mengulas pasal penghinaan terhadap presiden dalam Aksi Kamisan.
Aksi Kamisan tersebut berlangsung di Tugu Adipura, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis (22/2/2018).
Organisasi yang tergabung dalam rangkaian Aksi Kamisan ini di antaranya LBH Bandar Lampung, Walhi Lampung, AJI Bandar Lampung, LMND Lampung, SP Sebai Lampung, SMI Lampung, Woman Smart, HMI Bandar Lampung, dan BEM Malahayati.
Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi menyebut adanya upaya pembungkaman terhadap kritik rakyat. Hal itu terlihat dari lahirnya pasal penghinaan terhadap presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Adanya pasal penghinaan terhadap presiden semakin memperburuk kondisi demokrasi kita," jelas Alian.
"Selain mengandung makna yang multitafsir, pasal penghinaan presiden membuka ruang untuk mengkriminalisasi individu atau kelompok yang dianggap menghina presiden tanpa perlu diadukan terlebih dahulu," paparnya.