Penggerebekan Pesta Sabu di Tempat Kos, Begini Agenda Upaya Bapol PP Selanjutnya
Terkait penggerebekan tempat kos sebagai sarang narkoba, Badan Polisi Pamong Praja (BapolPP) Pringsewu merencanakan razia rumah kos
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Terkait penggerebekan tempat kos sebagai sarang narkoba, Badan Polisi Pamong Praja (BapolPP) Pringsewu merencanakan razia rumah kos. Razia tersebut, kata Kepala Bapol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas, telah menjadi agenda.
"Razia memang rutin, yang pasti setiap razia kita melihat rumah kos. Razia ini sebagai bentuk pembinaan," ujar Edi, Jumat (23/2).
Baca: Diduga Teler Konsumsi Permen, Pelajar Ini Akui Minum Obat Terlalu Banyak
Ia memastikan razia itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan tempat kos sebagai tempat pesta narkoba, atau pun maksiat. Tidak hanya itu, Edi juga mengimbau kepada pemilik rumah kos untuk lebih selektif.
Baca: Dhawiya Cs Ternyata Dapat Pasokan Narkoba dari Mantan Sopir Manajemen Artis
Tidak hanya itu, dia berharap pemilik kos dapat mengawasi setiap penghuni kos. Pemilik juga harus jeli dalam melihat identitas, alamat dan pekerjaan penghuni kos. Edi juga meminta pamong setempat terlibat menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Yakni dengan memberlakukan kepada tamu atau warga baru wajib lapor dalam 1x24 jam. "Untuk antisipasi supaya nyaman, aman dan tertib," tukasnya.
Sebekumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanggamus mengamankan dua orang pemandu lagu (PL) yang diduga sebagai pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya, NC alias Putri (21) warga Desa Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang dan MS alias Fenti (22) warga Desa Batu Tegi Kecamatan Naningan, Kabupaten Tanggamus.