MKNU Jadi Syarat Wajib Kader NU Menjadi Pengurus
Hal ini merujuk Anggaran Dasar NU yang ditelurkan dalam Muktamar Ke-33 NU di Jombang, 2015 lalu.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sejumlah kiai, tokoh, dan cendekiawan muslim di Provinsi Lampung mengikuti Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) Angkatan 28 di Hotel Horison Bandar Lampung, selama tiga hari (23-25 Februari 2018).
“Alhamdulillah, peserta komposisi MKNU yang digelar kali ini luar biasa. Mulai dari ulama, akademisi, pengasuh pesantren, aktivis, jurnalis, hingga politisi," terang Ketua PCNU Bandar Lampung Ichwan Adji Wibowo dalam rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Sabtu, 24 Februari 2018.
Para pemateri, terusnya, merupakan sejumlah pengurus PBNU, yakni H Endin AJ Soefihara, KH Muh Mujib Qulyubi, Masduki Baidlowi, Suwadi D Pranoto, Sulton Fathoni, dan Sultonul Huda.
Baca: Siaga 1, Polda Lampung Sebut 15 Kabupaten/Kota Rawan
Baca: VIDEO: Inilah Pemilik Pertama All New Honda PCX 150 Lokal di Lampung
Menurut Adji, MKNU merupakan syarat seorang kader NU untuk menjadi pengurus NU di berbagai tingkatan. Hal ini merujuk Anggaran Dasar NU yang ditelurkan dalam Muktamar Ke-33 NU di Jombang, 2015 lalu.
“MKNU kali ini akan menghasilkan output yang dirumuskan bersama oleh seluruh peserta dalam bentuk program kerja yang terukur. Setidaknya ada tiga bidang yang menjadi fokus garapan, yakni pendidikan, ekonomi, dan kesehatan,” sebutnya.
Ia mencontohkan, di bidang pendidikan alumnus MKNU bersepakat akan membangun sekolah NU unggulan di Kota Bandar Lampung.
Kemudian, di bidang kesehatan akan membangun klinik NU. Lalu di bidang ekonomi mendirikan BMT.
"Masing-masing rencana tersebut ditargetkan dapat tercapai paling lambat dalam lima tahun ke depan," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/logo-nahdlatul-ulama_20150731_170914.jpg)