Harta Waris Tidak Diberikan Kepada yang Berhak, Bagaimana Hukumnya?

Bagaimana hukumnya seandainya hak saya dibawa oleh kakak saya. Dosa atau tidak perbuatan kakak saya tersebut?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
zoom-inlihat foto Harta Waris Tidak Diberikan Kepada yang Berhak, Bagaimana Hukumnya?
Ist
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung, KH Munawir.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth MUI Lampung. Saya dan kakak saya sama-sama mempunyai hak waris tapi bagaimana hukumnya seandainya hak saya dibawa oleh kakak saya. Dosa atau tidak perbuatan kakak saya tersebut? Mohon penjelasannya, terimakasih.

Baca: Wow, Promo Paket Umrah Aryo Tour Hanya Rp 23 Juta

Pengirim: +6285769844xxx

Baca: Dinas PU Diminta Perbaiki Gorong-Gorong Rusak di Jalan Pulau Bawean

Termasuk Perbuatan Dholim

KAMI jelaskan bahwa tentang harta waris Allah SWT sudah mengaturnya, yaitu yang yang Allah jelaskan dalam surat An Nisa ayat 7:

"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan".

Dengan memahami ayat tersebut di atas setiap ahli waris ada hak harta peningggalan dari orang tuanya atau orang yang sudah Allah tentukan tentang hak waris.

Maka ketika ada seseorang yang yang sudah ditentukan hak warisnya kemudian menghalangi saudaranya untuk mendapatkan haknya ada termasuk perbuatan dholim, karena telah mengambil dan menguasai hak orang lain. Dan hukumnya adalah berdosa.

KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved