Pilgub Lampung 2018

Jubir Herman HN-Sutono Desak Bawaslu Tegas Menindak Dugaan Praktik Bagi-bagi Susu

Jubir pasangan Herman HN-Sutono, Rakhmat Husein DC, mengatakan, Bawaslu harus bertindak tegas pada praktik tersebut di Pilgub Lampung 2018.

Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Rakhmat Husein DC 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung telah menemukan pelanggaran Pilgub Lampung di Lampung Tengah. Pelanggaran ini berupa bagi-bagi susu yang diduga Bawaslu Lampung dilakukan oleh tim pemenangan salah satu pasangan calon Gubernur (cagub) dab calon Wakil Gubernur (cawagub).

Sebelumnya, Bawaslu dan Polda Lampung telah mendeklarasikan pelaksanaan Pilkada damai tanpa politik uang beberapa waktu lalu. Bersama seluruh cagub dan cawagub, Bawaslu dan Polda Lampung juga sepakat bahwa bagi-bagi sembako adalah pelanggaran Pilgub.

Baca: GRAFIS: Persiapan Menghadapi Ancaman Banjir Pada Musim Hujan

Terkait persoalan ini,  juru bicara (jubir) pasangan Herman HN-Sutono, Rakhmat Husein DC, mengatakan, Bawaslu harus bertindak tegas pada praktik tersebut dalam Pilgub Lampung 2018.

Jubir cagub nomor urut 2 ini menambahkan, janji Bawaslu dan Polda Lampung untuk menghukum pelaku politik uang dan bagi-bagi sembako harus dipenuhi.

"Bagi-bagi susu itu pelanggaran. Bawaslu dan Polda harus penuhi janjinya.  Jika sudah ada barang bukti dan pelakunya, segera tangkap dan proses hukum," ujar Rakhmat Husein melalui rilis yang diterima Tribun Lampung, Rabu 28 Februari 2018.

Baca: Tampil Memukau Bareng Slank, Bagian Bawah Sophia Latjuba Bikin Salfok. Sengaja Nggak Pakai?

Rakhmat Husein menegaskan, aturan hukum Pilgub sudah jelas melarang segala bentuk "suap" politik semacam itu. Jubir Herman HN ini juga menambahkan proses pembuktian pelanggaran Pilgub Lampung 2018 jangan berlarut-larut.

"Ini sudah hari ke 15 kampanye Pilgub, kenapa baru susu yang ditangkap, kenapa pelaku bagi-bagi sembako dan uang belum ditangkap. Polda harus penuhi janjinya menagkap pelaku. Bawaslu juga harus penuhi janjinya untuk membuktikan dan menjatuhkan sanksi pada pelanggaran Pilgub ini," jelas Rakhmat Husein. (rls)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved