Bagaimana Hukum Menguasai Hak Waris Saudara?

Kami jelaskan bahwa tentang harta waris, Allah SWT sudah mengaturnya. Allah menjelaskannya dalam Surat An Nisa ayat 7.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
Antaranews.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG EKA AHMAD SHOLICHIN

KEPADA Yth Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung.

Saya dan kakak saya sama-sama memiliki hak waris. Namun, bagaimana hukumnya seandainya kakak saya membawa hak saya?

Dosa atau tidak perbuatan kakak saya tersebut? Mohon penjelasannya, terimakasih.

Pengirim: +6285769844xxx

Termasuk Perbuatan Zalim

KAMI jelaskan bahwa tentang harta waris, Allah SWT sudah mengaturnya. Allah menjelaskannya dalam Surat An Nisa ayat 7.

"Bagi orang laki-laki, ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan".

Dengan memahami ayat tersebut, maka setiap ahli waris ada hak atas harta peningggalan dari orangtuanya atau orang yang sudah Allah tentukan tentang hak waris.

Maka, ketika ada seseorang yang sudah ditentukan hak warisnya kemudian menghalangi saudaranya untuk mendapatkan haknya, maka itu termasuk perbuatan zalim karena telah mengambil dan menguasai hak orang. Dan hukumnya adalah berdosa.

KH MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved