Pilkada Serentak 2018, MUI Lampung Keluarkan Imbauan Berisi Tujuh Poin

Menyongsong pencoblosan pilkada serentak 27 Juni 2018, MUI Lampung menerbitkan tujuh poin imbauan kepada masyarakat.

Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Eka Ahmad Sholichin
SILATURAHMI - Ketua MUI Lampung Khairuddin Tahmid (kemeja putih) bersama jajaran pengurus lainnya berkunjung ke kantor Tribun Lampung, Senin (28/11/2016) petang. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG YOSO MULIAWAN

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menyongsong pencoblosan pilkada serentak 27 Juni 2018, Majelis Ulama Indonesia Lampung menerbitkan tujuh poin imbauan kepada masyarakat. Khususnya, kepada umat Islam di Bumi Ruwa Jurai.

Pilkada serentak tahun 2018 di Lampung meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus dan Lampung Utara.

MUI Lampung menuangkan imbauannya dalam surat bernomor 036/MUI-LPG/H/III/2018 tentang Pilkada Serentak Tahun 2018 di Provinsi Lampung.

Surat tertanggal 13 Jumadil Akhir 1439 Hijriah atau 1 Maret 2018 Masehi tersebut bertanda tangan Ketua Umum MUI Lampung KH Khairuddin Tahmid dan Sekretaris Umum KH Basyaruddin Maisir AM.

Tribun memperoleh surat imbauan itu pada Kamis (1/3/2018) sore. Berikut isi lengkap surat tersebut:

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemilukada serentak pada tanggal 27 Juni 2018, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Utara, MUI Provinsi Lampung dengan ini menyerukan dan mengimbau kepada masyarakat, khususnya umat Islam di Lampung untuk:

1. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan memelihara kebhinekaan, ketertiban, kebersamaan, dan toleransi;

2. Menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab agar pemimpin dan pemerintahan yang baik (good governance) dapat terwujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

3. Ikut serta mengawasi proses pelaksanaan pemilukada guna mencegah terjadinya kecurangan, ketidakadilan, dan gangguan keamanan;

4. Mengedepankan akhlaqul karimah (politik santun) dalam proses demokrasi dengan tidak melakukan provokasi, black campaign (kampanye hitam), money politic (politik uang), atau menyebarkan isu-isu yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

5. Memelihara kerukunan dan ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama umat Islam), ukhuwah insaniyah (persaudaraan antarumat manusia), dan ukhuwah wathoniyah (persaudaraan sebangsa dan setanah air), meski berbeda kecenderungan dan pilihan politik;

6. Mencegah penggunaan tempat ibadah dari kegiatan-kegiatan yang berbau politik dan atau mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) agar kesucian serta netralitas masjid dan musala sebagai tempat ibadah dapat tetap terjaga;

7. Memohon kepada Allah SWT agar semua proses pemilukada serentak 2018 bisa terlaksana secara jujur, adil, aman, dan damai, serta menghasilkan pemimpin-pemimpin yang bertakwa dan memiliki semangat juang yang tinggi guna mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, dan sejahtera dalam lindungan Allah SWT.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved