Berkendara Sambil Merokok dan Dengar Musik Tidak Ditilang? Ini Penjelasan Dirlantas
Berkendara Sambil Merokok dan Dengar Musik Tidak Ditilang? Ini Penjelasan Dirlantas
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menegaskan pihaknya tidak akan menilang pengendara yang dalam mengemudikan kendaraannya sambil merokok ataupun mendengarkan musik.
"Sudah saya sampaikan memang, untuk yang merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang, saya ulang lagi, tidak ditilang," ujar Halim di Jakarta, Minggu (4/3/2018).
Halim menerangkan, pihaknya baru akan menilang jika menemukan adanya pengendara yang mengendarai kendaraannya dalam keadaan tak wajar.
Baca: Curhat Franda yang Diperlakukan Seperti Wanita Uzur oleh Sang Suami
Misalnya, pengendara yang mengendarai kendaraannya dengan ugal-ugalan hingga membahayakan pengendara lainnya.
"(Kami akan menilang) apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Tentunya itu melanggar aturan," kata Halim.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, merokok dan mendengarkan musik atau radio saat berkendara tidak boleh dilakukan karena dianggap mengurangi konsentrasi saat berkendara.
Saat itu, Budiyanto menilai mendengarkan musik dan radio beserta kegiatan lain, seperti merokok, menggunakan ponsel, dan terpengaruh minuman beralkohol, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca: Tertarik Mencoba? Ini 9 Alat Kecantikan yang Menawarkan Kesempurnaan Wajah Meski Menyiksa
Hal itu tercantum di Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283.
Budiyanto menyarankan pemutaran radio dan musik dilakukan saat kendaraan dalam posisi berhenti di lokasi yang tidak menganggu sirkulasi lalu lintas.
===
berita ini sudah tayang di kompas com dengan judul Dirlantas: Berkendara Sambil Merokok dan Dengar Musik Tidak Ditilang