Usai Pensiun, PNS Lebih Happy Terima Uang Pensiun, Penjelasan Menteri Asman Begini
"Bayangkan pejabat eselon I yang pendapatannya Rp 40 juta sekian, begitu pensiun tinggal Rp 4,5 juta," kata Asman.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Asman Abnur menegaskan bahwa perubahan skema pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan.
Selama ini, kata Asman, pensiunan PNS menerima tunjangan hari tua yang angkanya kecil dan tidak sesuai.
Pemerintah ingin tunjangan pensiunan tersebut mampu menghidupi pegawai saat masa pensiun.
Baca: Polisi Ungkap Perilaku Ganjil Cewek Tersangka Pembunuhan Ibu Kos Cantik
Baca: Menang dari Nia Daniaty, Ini Penampakan Rumah Mewah Milik Farhat Abbas
Baca: Fahri Hamzah Komentari Video Jokowi Berlatih Tinju, Sambil Sebut Siapa Babak Belur
"Bayangkan pejabat eselon I yang pendapatannya Rp 40 juta sekian, begitu pensiun tinggal Rp 4,5 juta. Itu untuk biaya hidup di jakarta sudah tidak kuat. Nah hal seperti ini akan kami coba perbaiki terus," ujar Asman saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu
(4/3/2018).
"Kami berharap dengan model pensiun yang baru ASN itu akan lebih 'happy' dia pada saat memasuki pensiun. Enggak stress seperti sekarang," tuturnya.
Asman menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mengkaji skema pembayaran pensiun dengan skema fully funded.
Melalui skema tersebut, dana pensiun berasal dari iuran pegawai selama masa kerja dan iuran pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.
Dana tersebut nantinya akan dikelola atau diinvestasikan oleh pemerintah dan seluruh hasil akan diberikan sepenuhnya kepada pegawai.
Dengan skema tersebut, kata Asman, skema pembayaran dana pensiun tidak akan lagi membebani APBN.
Selama ini PNS membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji tiap bulan untuk pensiunan.
Hanya saja, besaran iuran tersebut tak dapat menutupi besaran pensiunan PNS yang besarnya 75 persen dari gaji pokok.
Akibatnya, membebani APBN. Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.
"Model sistem dana pensiun yang selama ini dikelola oleh Taspen sekarang kita mencoba membuat model pensiun yang tak lagi membebani APBN. Selama ini kan di samping PNS-nya dipotong tapi APBN membayar secara full," kata Asman.
Baca: Mengejutkan, Tiba-tiba Robby Purba Kenalkan Calonnya, Netizen: Aku Cemburu
Baca: Ini Reaksi Menteri Susi Saat Gibran Rakabuming Kenakan Kaus Bertuliskan TENGGELAMKAN!
"Semuanya dibayar oleh APBN. Lama-lama kan beban negara makin berat. Nah maka itu kita membuat sistem fully-funded sekarang," ucapnya.
Asman berharap skema tersebut dapat diterapkan pada tahun 2018 bagi PNS yang baru diterima.
Sementara, bagi PNS yang sudah lama bekerja akan diterapkan dua skema pembayaran.
"Tahun ini kami harapkan sudah bisa diberlakukan ke pegawai negeri yang baru. Tapi untuk PNS yang lama tentu ada cut-off nya. Masa kerjanya, kemudian masa sisanya sampai batas umur pensiunnya," ujar Asman.
Reward and Punishment
Menteri Asman menuturkan pemerintah belum memutuskan soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil pada 2019.
Meski demikian, pemerintah akan menerapkan sistem reward and punishment terkait kinerja PNS.
Menurut Asman, pemerintah akan memberikan apresiasi terhadap PNS yang berkinerja baik dalam bentuk kenaikan tunjangan kinerja.
"Jadi kami berikan apresiasi bukan dalam bentuk gaji pokok dinaikkan tapi dalam bentuk tunjangan kinerja," ujar Asman saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
Sedangkan, lanjut Asman, pemerintah akan menerapkan punishment bagi PNS yang dinilai memiliki kinerja yang kurang baik.
Penurunan tunjangan kinerja akan diterapkan bagi PNS yang tak mampu memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.
"Tapi, bagi yang kinerjanya tidak tercapai ya kami turunkan tunjangan kinerjanya. Jadi ada reward dan punishment," kata Asman. (Kompas.com/Penulis : Kristian Erdianto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/cpns-2018-ilustrasi_20180103_141535.jpg)