Ketika Polri dan KPK Mesra
Badan Reserse Kriminal Polri memperoleh hibah barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dari KPK.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Inilah momen ketika Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesra.
Dari KPK, Badan Reserse Kriminal Polri memperoleh hibah barang rampasan hasil tindak pidana korupsi.
Barang rampasan hibah dari KPK itu berupa dua bidang tanah dan bangunan milik M Nazaruddin. Bertempat di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C Nomor 15, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Nilainya Rp 12,4 miliar.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menjelaskan, hibah dari KPK ini merupakan bentuk kerja sama di antara kedua lembaga yang telah terjalin.
"Jadi, seperti itulah. Begitu mesranya kami dengan KPK. Dalam semua kegiatan, baik personal atau tidak," ujar Ari Dono, Kamis (8/3/2018).
Menurut Ari Dono, yang Polri rasakan dari KPK bukan hanya pekerjaan pemberantasan korupsi. Namun juga hasil kerja KPK yang kali ini berupa barang rampasan.
"Kami akan menerima pemberian hasil dari penegakan hukum dari KPK untuk Polri. Bukan hanya kerja, hasil kerjanya pun kami dikasih," tutur Ari Dono.
Selain untuk Bareskrim Polri, KPK juga menghibahkan mobil Kijang Innova XW 43 tahun 2010 dari perkara mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, kepada Polres Tana Toraja.
Wakil Ketua KPK Laoda Muhammad Syarif menjelaskan, dua barang rampasan negara dari kasus korupsi yang ditangani tersebut berupa tanah dan bangunan. Keduanya atas nama Neneng Sriwahyuni, istri M Nazaruddin.
Aset kedua yang diserahkan adalah mobil dari perkara mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Secara resmi, aset itu diserahkan Wakil Ketua KPK Laoda Muhammad Syarif kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
"Bapak mempunyai hak di sini, karena anak buah Bapak juga yang kerja," kata Laode.
Penyerahan aset itu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 721/KM.6/2017 tertanggal 12 September 2017 dan Nomor 245/KM.6/WKM.07/KML.03/2017 tertanggal 8 November 2017.
Kantor milik Nazaruddin memiliki luas tanah 153 meter persegi dan luas bangunan sebesar 600 meter persegi.
Sementara mobil Fuad merek Kijang Innova dengan nomor polisi M 1299 GC senilai Rp 257,5 juta.
(Tribun Network/fah/kps/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pimpinan-kpk-polri.jpg)