Sindikat Nigeria Bobol Bank Rp 25,6 Miliar, Istrinya Tinggal Menampung
BFH diduga menerima 50 ribu dolar AS atau sekitar Rp 689 juta dari suaminya yang masih buron.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pelaku terkait pembobolan Bank DBS di Singapura berinisial BFH, di kawasan Serpong, Tangerang, Kamis (8/3/2018).
BFH diduga menerima 50 ribu dolar AS atau sekitar Rp 689 juta dari suaminya yang masih buron.
Baca: Kaki Kram Setelah 25 Kilometer, Perenang Termuda Gagal Taklukan Selat Sunda
Baca: Legislator Pesawaran Bantah Jadi Koordinator Debitur Kredit Fiktif Rp 2,7 Miliar
Baca: Usai Kejar-kejaran Bak di Film Laga, Mobil Polisi dan Pencuri Sapi Penyok
Suami BFH berinisia MCI, warga Negara Nigeria, juga tersangkut kasus dugaan pembobolan Bank DBS.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, pembobolan Bank DBS yang menyebabkan kerugian hingga 1.860.000 dolar AS atau sekitar Rp 25,6 miliar itu dilakukan melalui modus email hijacking.
"Itu bisa bobol dalam satu rekening karena adanya satu perintah palsu yang dikirim ke bank melalui email, yang kemudian kita ketahui atau sering kita sebut dengan modus email hijacking," ujar Agung di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Melalui modus email hijacking, Agung menjelaskan, jika email seolah-olah dikirim pihak yang mempunyai otoritas untuk memberikan perintah kepada otoritas bank.
Baca: Ini Penyebab Pengendara Takut Lewat Jalan Radin Inten Saat Malam Hari
Akan tetapi, sebenarnya hal itu dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Setelahnya, uang tersebut dipindahkan dari rekening ke tiga negara berbeda yaitu Hong Kong, China, dan Indonesia.
Pihak kepolisian, kata Agung, telah mengungkap empat bank yang digunakan BFH untuk menerima transferan hasil kejahatan tersebut.
Ia mengatakan, BFH hanya bertugas menerima uang, sementara suaminya bertugas membobol bank.
"Uangnya ditarik secara tunai dan kemudian diserahkan (kembali) kepada suaminya dan dipakai untuk dirinya dan keluarganya," kata Agung.
Baca: Warga Eropa Nekat Bakar Perabotan untuk Hangatkan Badan dalam Cuaca Super Dingin
"Kita sudah menangkap BFH dan kemudian kita akan lakukan proses selanjutnya yaitu terkait dengan undang-undang transfer dana dan Undang-undang Pencucian Uang di mana pelaku terjerat dengan Ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara," imbuhnya.
BFH akan dikenakan tindak pidana transfer dana tanpa hak dan atau tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang, Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.(*)