Belum Lapor SPT Karena Lupa EFIN? Tenang, Ini Solusinya

Batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan 31 Maret 2018,

Editor: Reny Fitriani
KOMPAS / TOTOK WIJAYANTO
Ilusrasi - Pegawai pajak meneliti kebenaran isi laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Pasar Minggu, Kamis (21/4/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan Usaha 30 April 2018. 

Anda sebaiknya tidak terlambat dalam melaporkannya, atau Anda akan dikenai denda. 

Baca: Tak Hanya Rumah, Banjir Rendam Ratusan Hektare Tambak Bandeng dan Udang Warga

Namun, Anda bisa melaporkan SPT Anda melalui jalur online sehingga lebih mudah dan tidak perlu datang ke kantor pajak. 

Baca: Ini 5 Fakta Meninggalnya Bos Matahari Department Store Hari Darmawan

Untuk melaporkan SPT Online, Anda perlu mempunyai EFIN (Electronic Filling Identification Number) yang pernah diberikan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Dulu saat Anda akan melapor pertama kali, sudah pasti Anda meminta EFIN ke KPP. Bagaimana jika Anda lupa EFIN tapi terlalu sibuk untuk datang ke KPP? 

Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan jika lupa EFIN

1. Chatting dengan agen Chat Pajak. 

- Bukalah situs www.pajak.go.id
- Klik logo chat pajak di bagian kanan bawah situs.
- Lalu tanyakan EFIN Anda pada petugas chat yang sedang online.

2 Mention akun Twitter @kring_pajak

- Tanyakan EFIN Anda dengan cuitan pada akun Twitter tersebut.
- Tunggu saja, admin @kring_pajak akan membalas pertanyaan Anda.

undefined
lupa EFIN? ini cara mudah mendapatkannya kembali

3. Bongkar berkas perpajakan Anda, siapa tahu kertas EFIN Anda terselip di berkas itu.

 4. Cek kotak masuk e-mail yang Anda gunakan untuk pelaporan SPT online sebelumnya.

Cari dengan kata kunci : EFIN . EFIN dikirim melalui e-mail, jadi mungkin masih tersimpan di e-mail.

5. Telepon Kring Pajak : 1500200 untuk berbincang langsung dengan petugas pajak dan tanyakan EFIN Anda.

undefined
lupa EFIN? ini cara mudah mendapatkannya kembali

6. Untuk yang belum pernah memiliki EFIN, Anda harus datang ke kantor pajak untuk mengaktifkan EFIN baru.

Anda juga harus menyiapkan beberapa data sebelum menanyakan EFIN dengan salah satu dari cara di atas.

Berkas yang disiapkan adalah :

- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Nama Lengkap
- Alamat lengkap
- Alamat email atau nomor ponsel yang dulu Anda daftarkan EFIN pertama kali
- Tahun pajak SPT terakhir

Nah, sangat mudah kan? Anda bahkan tidak perlu keluar rumah untuk mendapatkan EFIN lagi. (Intisari-online/Aulia Dian Permata)
Sumber: Intisari Online
Tags
SPT
EFIN
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved