Grafis Tribun Lampung
GRAFIS: Ini Simulasi Baru Gaji PNS
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS telah rampung.
Penulis: dodi kurniawan | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS telah rampung. Namun pengesahan skema baru gaji PNS itu masih menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca: Deretan Seleb Tanah Air yang Masih Langsing dan Modis Meski Sudah Punya Banyak Anak
"Itu sudah final, tinggal diajukan PP-nya ke Presiden," ujar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pekan lalu.
Baca: Usai Didatangi, Syahrini Beberkan Apa yang Dilakukan Ustadz Abdul Somad di Rumahnya
Dia menyebut, RPP tersebut tidak membahas seputar kenaikan gaji PNS. Selain itu, Kementerian PAN-RB juga belum berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk rancangan baru ini.
Berdasarkan informasi dalam RPP tentang gaji PNS itu, skema penggajian akan ditentukan melalui indeks penghasilan. Indeks yang terdiri dari indeks gaji, persentase tunjangan kinerja dari gaji, dan indeks kemahalan daerah.
Selengkapnya seputar rancangan baru gaji PNS dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:



