Sahkah Saksi Nikah Non-Muslim? Begini Penjelasan MUI
Apabila salah seorang saksi adalah non-Muslim (saksi dari pihak mempelai wanita), apakah pernikahan tersebut sah atau harus diulang?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepada Yth Pimpinan MUI Lampung. Dalam pelaksanaan akad nikah diwajibkan ada dua saksi.
Apabila salah seorang saksi adalah non-Muslim (saksi dari pihak mempelai wanita), apakah pernikahan tersebut sah atau harus diulang? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285366432xxx
Akad Nikah Tidak Sah
KAMI jelaskan bahwa di dalam Islam sudah diatur tentang orang yang bisa menjadi saksi dalam pernikahan. Ada beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Dikutip pula dari Imam Abu Suja' dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb: "Wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan: Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil".
Dari pemaparan itu, bisa kita pahami bahwa wali dan dua orang saksi dalam pernikahan harus memiliki enam persyaratan:
Pertama, Islam. Seorang wali ataupun saksi nikah harus beragama Islam. Dengan demikian, apabila wali tersebut kafir (non-Muslim), maka pernikahan tidak akan sah.
Kedua, baligh. Ketiga, berakal (tidak gila). Keempat, lelaki. Dengan persyaratan ini, maka pernikahan dianggap tidak sah apabila wali atau saksi adalah perempuan atau seorang waria yang berkelamin ganda.
Kelima, adil. Adil yang dimaksud di sini ialah sifat seorang Muslim yang menjaga diri dan martabatnya. Kebalikan dari adil ialah fasiq. Dan yang terakhir adalah orang yang merdeka (bukan budak).
Dari penjelasan ini, bisa ditarik kesimpulan bahwa jika dalam sebuah akad nikah yang menjadi saksi ada salah satunya non-Muslim, maka akad nikahnya tidak sah dan harus diulang.
KH MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung