Hukum Seseorang Masuk Rumah Secara Paksa
Adakah sanksi pidana bagi seseorang yang memasuki rumah orang lain misal dengan melompat pagar atau merusak pintu pagar sambil memaki?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH LBH Bandar Lampung. Adakah sanksi pidana bagi seseorang yang memasuki rumah orang lain misal dengan melompat pagar atau merusak pintu pagar sambil memaki? Mohon penjelasannya.
Pengirim: +6281279854xxx
Baca: Dinas PU Diminta Perbaiki Jalan HM Salim yang Berlubang
Bisa Dikenakan Pasal 167 KUHP
Baca: Masih Jalani Sidang Perceraian, Istri Pertama Opick Tulis Puisi Romantis: Cintamu akan Kembali!
KAMI akan menguraikan pertanyaan anda. Seperti yang sudah anda jelaskan tentang seseorang yang memasuki rumah tersebut secara paksa, maka pelakunya dapat dikenakan ancaman pidana yang terdapat dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 (sembilan) bulan penjara.
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa kejahatan yang dimaksud dalam pasal ini biasanya disebut "huisvredebreuk" yang berarti pelanggaran hak kebebasan rumah tangga.
Kemudian Pelaku perusak barang milik orang lain, dalam hal ini adalah seseorang yang merusak pintu dapat dikenakan ancaman pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 2 (dua) tahun penjara.
Sedangkan Tindakan memaki-maki dalam hukum pidana dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan yang terdapat dalam Pasal 315 KUHP dengan ancaman pidana 4 bulan 2 minggu.
Menurut R. Soesilo, untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan "menuduh suatu perbuatan", penghinaan yang dilakukan dengan "menuduh suatu perbuatan" termasuk pada delik penghinaan pada Pasal 310 KUHP atau penghinaan dengan tulisan pada Pasal 311 KUHP.
Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain "menuduh suatu perbuatan", misalnya dengan mengatakan "anjing", "bajingan" dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
CHANDRA BANGKIT S
Kadiv Ekosob Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung