Artis Lyra Virna Jadi Tersangka, Pengacara Ungkap Keanehan Ini

Artis Lyra Virna Jadi Tersangka, Pengacara Ungkap Keanehan Ini, Begini katanya

Penulis: taryono | Editor: taryono
tribunnews
Lyra Virna 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun menetapkan artis Lyra Virna sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Langkah Ini menyusul buntunya upaya mediasi sengketa umrah antara artis Lyra Virna dan Lasty, selaku pemilik ADA Tour and Travel.

 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (20/3/2018), mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca: Pose Bareng Ibunda di Parkiran, Netizen Malah Soroti Mobil Mewah Robby Purba

Polisi juga telah memiliki alat bukti dalam menetapkan tersangka tersebut.

"Saksi ahli menyebutkan memenuhi unsur pidana," imbuhnya.

Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Belum diketahui apakah selanjutnya Lyra akan ditahan atau tidak.

Sebelumnya, Lyra dilaporkan oleh Lasty ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Lyra dilaporkan setelah curhat soal perjalanan umrahnya melalui ADA Tour batal.

Pengacara Lyra, Razman Arief Nasution, mengatakan kliennya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE).

Baca: Cantik dan Manis, Siapa Sangka Gadis Ini Kekasih Artis Terkenal Indonesia

Padahal, menurut Razman, kliennya itu hanya mencurahkan keluh kesahnya mengenai penarikan uang dari travel agent yang belum sepenuhnya dikembalikan oleh penyelenggara.

"Klien saya mendapat panggilan kedua kemarin, menurut penyidiknya sudah naik statusnya ke penyidikan. Kata saya, kalau sudah naik penyidikan, berarti (Lyra) tersangka dong, kata penyidiknya, 'Iya Bang,'" jelas Razman, Selasa (10/10/2017).

Razman mengatakan keluhan Lyra di media sosial itu bukan tanpa sebab.

Selain pengembalian uang haji yang molor, Razman mengatakan biro tour and travel itu disebut bermasalah.

"AT itu belum punya izin dari Kemenag, dia baru mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata Bekasi saja," tutur Razman.

Terkait status kliennya tersebut,  Razman pun kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk Lyrna.

“Iya saya sudah dengar dan informasi, sudah koordinasi dengan Lyra dan Fadlan. Kami akan hadapi ini biasa saja. Status tersangka masih praduga tak bersalah. Akan ada upaya hukum lain. Kami akan menggunakan Peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 tentang prosedur penyidikan,” kata Razman saat dihubungi wartawan, Selasa (20/3/2018).

Meskipun demikian Razman merasa ada beberapa hal yang mengganjal yakni konfrontasi antara Lyrna dan Lasti Annisa yang belum terwujud namun status kliennya tiba-tiba sudah berubah.

“Kami minta gelar perkara khusus secara terbuka untuk hal ini. Kenapa? Karena paling aneh beberapa waktu lalu penyidik memanggil Lyra dengan Lasti Annisa untuk dikonfrontasi. Tapi pada faktanya, Lasti tidak hadir,” ucap Razman.

“Nah kok malah (setelah itu) klien saya jadi tersangka, kan aneh. Kami kooperatif, diundang konfrontasi artinya ada kejelasan hukum yang menurut penyidik dibutuhkan keterangan kedua belah pihak secara berhadapan,” imbuhnya. (*)


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved