Artis Lyra Virna Nasibmu Kini. Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya, Suaminya Juga Bikin Kaget

Lyra tersangka berawal dari laporan pemilik biro perjalanan ibadah haji dan umrah, Ada Tour.

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Lalu Hendri Bagus/Grid.ID
Lyra Virna saat dijumpai Grid.ID di kantor pengacara Razman Arif Nasution, di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2017). 

Lyra dilaporkan Lasty pada tanggal 19 Mei 2017. Dalam laporan polisi bernomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Lyra dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.

"Pasal 27 (3) jo pasal 45 (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP," jelas Argo.

Lyra sebelumnya merencanakan pemberangkatan haji menggunakan jasa tour and travel tersebut.

Lyra membatalkan dan meminta uangnya dikembalikan.

"Di media sosial Instagramnya Lyra itu berisi kata-kata 'kenapa saya pilih Travel ini buat haji? Kenapa ga di cek dulu dan lain-lain? Gimana bisa ketipu mulut manisnya? dan kayak apa sih orangnya si lasti ini? Insyaallah akan di post jika bulan April yang dijanjikan pelunasan pengembalian dana nya mangkir lagi'," ujar Argo.

Padahal, menurut Lasty, Lyra yang membatalkan untuk keberangkatan haji tahun 2016 dengan alasan masalah keluarga.

"Dan pelapor sudah mengembalikan sebagian dari uang yang telah disetorkan terlapor," ujar Argo.

3. Suami Lyra Virna Berkasus dengan Rachmawati Soekarnoputri

Bukan hanya Lyra yang berurusan dengan hukum. Suaminya, Muhammad Fadlan, yang juga berprofesi sebagai MC juga punya kasus hukum.

Dilansir tribunnews.com, Muhammad Fadlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Pelapornya adalah Dr Hj Dyah Pramana Rachmawati Soekarnoputri SH yang notabene adalah putri mantan Presiden RI, Soekarno.

Di dunia maya beredar surat pengaduan tersebut.

Fadlan tak sendiri dilaporkan, melainkan bersama kawan-kawannya yang di surat itu tak dijelaskan siapa saja mereka.

Hanya ada tulisan melaporkan Sdr Muhammad Fadlan DAN kawan-kawan.

Fadlan dan kawan-kawannya diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap Rachmawati Soekarno Putri senilai Rp 5 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved