Haramkah Mengingat Mantan Pacar Jika Sudah Menikah?
Apakah hanya sekedar mengingat mantan pacar haram hukumnya? Kalau ada surah apa.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth MUI Lampung. Apakah hanya sekedar mengingat mantan pacar haram hukumnya? Kalau ada surah apa. Terima kasih atas penjelasannya.
Baca: Kolonel Kaveleri Erwin Djatmiko Kuasai 2 Bahasa Asing
Pengirim: +62813284xxxx
Tidak Dilakukan Jika Menimbulkan Fitnah
Baca: Meski Berstatus Bangsawan, 8 Putri Ini Pilih Gaun Pengantin yang Tak Berlebihan
KAMI jelaskan bahwa mengingatkan mantan pacar secara umum diperbolehkan, selama yang disampaikan tentang mengajak kebaikan dan mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan yang salah atau mungkar.
Mengingatkan atau memberi nasehat pada orang lain dan mencegah seseorang dari betbuat salah (dosa) termasuk perbuatan amar ma'ruf dan nahi mungkar (mengajak berbuat baik dan mencegah berbuat dosa).
Mengajak kebaikan dalam agama adalah merupakan salah satu dari perbuatan yang baik dan juga perintah agama. Allah berfirman dalam surat Ali Imron ayat 104:
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf".
Tetapi jika mengingatkan mantan pacar tersebut bisa berakibat keburukan pada diri sendiri atau menimbulkan fitnah maka sebaiknya tidak dilakukan, karena dalam hal amar maruf nahi mungkar ada aturannya.
Dalam hal ini Nabi SAW bersabda: "Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya ia menghilangkannya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Orang yang tidak mampu dengan lisannya, maka dengan hatinya. Dan dengan hati ini adalah lemah-lemahnya iman." (HR. Muslim)
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung