Terungkap, Biaya Sekali Umrah Syahrini Capai Rp 1 Miliar, Calon Jemaah Bersorak

Selain perjalanan umrah, Syahrini disebut mendapat fasilitas plus berupa jalan-jalan ke negara Turki dari First Travel.

Intagram
Syahrini dan First Travel. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan karyawan bagian Corporate Secretary First Travel, sekaligus saksi, Regiana Azachira membenarkan keterkaitan sejumlah artis, yang menjadi endorse biro perjalanan umrah.

Pasalnya, Jaksa Heri Jerman merasa keterangan yang disampaikan Regiana kepada Majelis Hakim tidak lengkap, terkait sejumlah artis yang diberangkatkan oleh First Travel.

Hal tersebut terungkap saat sidang lanjutan terdakwa bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).

Jaksa Heri lalu membacakan jawaban saksi Regiana saat memberikan keterangan oleh penyidik, yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP tersebut, Regiana mengungkapkan artis sekaligus penyanyi Syahrini turut menikmati fasilitas perjalanan umrah First Travel secara gratis.

Baca: Foto Pevita Pearce Bikin Gagal Fokus, Netizen: Aku Minta Dibebaskan

Bahkan, Syahrini turut membawa 11 anggota keluarganya untuk ikut perjalanan umrah dari First Travel.

"Maret 2017 telah diberangkatkan artis Syahrini, yang mana pada saat itu, saudara Syahrini membawa serta 11 keluarganya," kata Jaksa Heri Jerman.

Jaksa juga membacakan fasilitas yang dinikmati Syahrini selama perjalanan umrah VIP oleh First Travel.

Selain perjalanan umrah, Syahrini disebut mendapat fasilitas plus berupa jalan-jalan ke negara Turki dari First Travel.

Tak tangung-tanggung, First Travel merogoh kocek senilai Rp 1 miliar untuk memfasilitasi pelantun Sesuatu tersebut.

"Fasilitas yang diberikan gratis dari manajemen First Travel kepada rombongan Syahrini berupa 6 tiket, 2 bisnis 4 ekonomi, total 12 belas paket plus Turky senilai Rp 1 miliar," tanya Jaksa Heri.

"Benar, Pak," kata Regiana.

Mendengar hal itu, sejumlah calon jemaah yang hadir di persidangan langsung bersorak.

Mereka merasa tidak terima uang hasil tabungan calon jemaah umrah digunakan untuk meng-endorse sejumlah artis untuk promosi.

Hakim Subandi juga sempat mempertanyakan terkait nominal yang disebut saksi.

Bahwa, total biaya perjalanan untuk Syahrini yang totalnya mencapai Rp 1 miliar.

"Saudara tahu dari mana bahwa Syahrini Rp 1 miliar? Apakah saudara yang membayar? Atau, bagaimana?," tanya Hakim Subandi.

"Enggak, Pak (bukan yang membayarkan)," jawab Regiana.

"Saudara tahu dari mana?" lanjut Subandi.

"Saya menanyakan kepada pihak City Tour terkait nominal untuk aktris Syahrini. Memang saya juga menanyakan langsung (ke Andika dan Anniesa)," jawab Regiana.

Sidang kali itu, jaksa menghadirkan lima orang saksi, yang terdiri dari dua orang mantan karyawan First Travel dan tiga orang calon jemaah.

Saksi yang hadir, antara lain Rahmana Samsul Ikbal, Andrian Darmaji, Slamet Santoso, Febrian Pratama (pegawai), Regiana Azachira (pegawai)

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved