Mahkamah Agung Tolak PK Ahok, Bagaimana Reaksi Ahok dan Pengacaranya

Mahkamah Agung akhirnya menolak PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Editor: Safruddin
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (2/5/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Penasihat hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, sangat terkejut atas putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) kliennya.

"Saya secara pribadi sangat terkejut atas putusan MA ini," ujar Josefina saat dihubungi Tribun, Senin (26/3/2018).

Baca: Hakim yang Ditakuti Koruptor Ini Yang Tangani PK Ahok di Mahkamah Agung

Ia mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi perihal putusan PK Ahok dari MA maupun pengadilan. 

Kabar ditolaknya PK tersebut diketahuinya dari pemberitaan media massa online.

 Baca: Yulina Nikmati Bantuan PKH Lewat ATM

Semula tim penasihat hukum berharap besar MA dapat mengabulkan PK dari Ahok.

Namun, hal sebaliknya yang terjadi.

 Josefina belum bisa memberikan banyak tanggapan atas putusan dari MA ini.

Saat ini, tim penasihat hukum masih menunggu pemberitahuan putusan tersebut dari MA.

Tim penasihat segera mendiskusikan putusan dan pertimbangan majelis hakim yang memutus PK Ahok ini.

Ahok yang tengah menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob Depok Jawa Barat melalui tim penasihat hukum mengajukan PK ke MA atas putusan 2 tahun penjara perkara penodaan agama Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca: Mengerikan, Pria Terperosok ke Eskalator, Video Ini Rekam Detik-detik Menegangkan!

Kepaniteraan Pidana MA menerima PK Ahok pada 7 Maret 2018 dan terdaftar dakam regiatrasi Nomor: 11 PK/Pid/2018. Berkas perkara tersebut dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018.

PK Ahok diperiksa oleh majelis hakim Dr Artijo Alkostar, Dr Salman Luthan dan Sumardiyatmo.

Dan majelis hakim MA yang dipimpin Dr Artijo Alkostar dalam putusan tertanggal Senin sore, 26 Maret 2018 mengadili, menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

"Ya betul, ditolak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Suhadi.

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok dan fakta persidangan. (*)

BACA JUGA :

Terbongkar Limbad Kritis Usai Atraksi Hanya Settingan, Ini Bukti Kuat Yang Diungkap

Polri Butuh Ribuan Personel Baru, Terima Lulusan SMA, Cek Link untuk Mendaftar

Mengenal Kanker Tiroid, Penyakit yang Membunuh Adik Tiri Presiden Soeharto

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved