NET Kena Tegur Komisi Penyiaran Indonesia, Tayangan Ini yang Jadi Sorotan

NET Kena Tegur Komisi Penyiaran Indonesia, Tayangan Ini yang Jadi Sorotan

Penulis: taryono | Editor: taryono
Kompas.com
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setelah ANTV dengan acara Pesbukers-nya, kini giliran NET kena tegur  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Adapun tayangan yang kena  peringatan tertulis adalah promo film Yowis Ben.

Berikut ini poin-poin yang menjadi sorotan KPI.

1. Promo film Yowis Ben tersebut dinilai tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak.

2. Hal ini lantaran promo film Yowis Ben yang tayang berulang kali pada, Selasa dan Rabu, 6-7 Maret lalu menampilkan cuplikan obrolan dengan kata-kata yang kurang pantas.

3. Program tersebut menampilkan seorang pria yang berkata 'Jancuk' kepada temannya, pada 1.Tanggal 6 Maret 2018 pukul 13.48 WIB; pukul 14.39 WIB; pukul 15.31 WIB. 2. Tanggal 7 Maret 2018 pukul 06.27 WIB; pukul 06.52 WIB; pukul 09.21 WIB; pukul 10.07 WIB; pukul 10.37 WIB; pukul 10.51 WIB

Baca: Rachmawati Soekarnoputri Ungkap Bakal Ada Kejutan Besar dari Prabowo Subianto

Baca: Sedang Berduka Cita, Syahrini dan Sang Adik Kompak Buat Ucapan Seperti Ini di Instagram

Baca: DJ Cantik Jadi Korban Kekerasan Kekasih Selama 2 Tahun, Begini Curahan Hatinya Yang Lara

Baca: DJ Cantik Jadi Korban Kekerasan Kekasih Selama 2 Tahun, Begini Curahan Hatinya Yang Lara

Karena dianggap dapat memberikan dampak negatif terhadap anak dan remaja serta dinilai melanggar Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan terhadap anak dan remaja.

Maka KPI memberikan teguran tertulis terhadap stasiun Tv tersebut.

Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

Lewat peringatan tertulis ini, KPI juga meminta pihak penyiar untuk memperhatikan acuan dalam menyiarkan program-programnya.

Tidak hanya terkait Yowis Ben.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi.

Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

Berkali-kali ditegur

Untuk kesekian kalinya, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat ( KPI Pusat) memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk acara Pesbukers yang ditayangkan oleh ANTV pada 13 Maret 2018.

Menurut situs KPI, Pesbukers edisi 28 Februari dengan bintang tamu Elly Sugigi telah melanggar peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2002.

Pada episode itu, Elly mengucap kata kasar pada temannya.

"KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditampilkan, karena memberikan pengaruh buruk terhadap anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja,” kata Yuliandre Darwis, ketua KPI Pusat, dalam siaran pers di laman KPI tertanggal 15 Maret 2018. 

KPI Pusat memutuskan, bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14, serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1).

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kini ANTV memindahkan jam tayang Pesbukers dari yang semula setiap Senin-Jumat pukul 16.30 WIB, menjadi pukul 02.00 WIB dini hari.

Tags
NET
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved