Terungkap, Ternyata Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

"Ya (ada pertimbangan), tapi saya enggak bisa mengatakan demikian tergambar semua dan bagaimana," ujar Suhadi.

Editor: Safruddin
Tribunnews
Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atas vonis dua tahun penjara ditolak Mahkamah Agung karena alasan pengajuan PK yang tidak diterima majelis hakim.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasan Ahok ajukan PK tidak dikabulkan majelis hakim," ujar Suhadi kepada Kompas.com, Rabu (28/3/2018).

Menurut Suhadi, biasanya, terpidana mengajukan PK ke MA karena tiga alasan,

Baca: Inikah Sosok YM, Wanita yang Diduga Merupakan Istri Ketiga Opick? Cantik Banget!

yaitu keadaan baru atau novum, ada putusan yang bertolak belakang antara satu dengan yang lain

dalam hal perkara yang sama, serta kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Namun, Suhadi enggan menyebutkan alasan pihak Ahok mana yang ditolak majelis hakim.

"Jadi bagaimana pun dibuat argumentasi, artinya alasannya pasti tiga itu," ujar Suhadi.

Suhadi mengatakan, putusan PK Ahok segera diumumkan di situs resmi MA.

Di situs tersebut juga akan diperlihatkan pertimbangan mengapa hakim akhirnya menolak PK mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Ya (ada pertimbangan), tapi saya enggak bisa mengatakan demikian tergambar semua dan bagaimana. Nanti kita tunggu saja karena ada poin-poinnya," ujar Suhadi.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak PK yang diajukan Ahok pada Senin (26/3/2017).

Baca: Usai Ceraikan Rosmanizar, Enji Eks Suami Ayu Ting Ting Kembali Diterpa Isu yang Tak Sedap

Adapun Ahok mengajukan PK pada 2 Februari melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Alasan Ahok mengajukan PK karena menilai terdapat kekhilafan hakim saat menjatuhkan vonis kepada dia.

Ahok juga membandingkan perkaranya dengan perkara Buni Yani yang telah diputus di PN Bandung.

"Kesimpulannya, mereka (tim kuasa hukum Ahok) menilai ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," kata humas PN Jakarta Utara Jootje di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

Reaksi Pengacara Ahok

Sebelumnya, penasihat hukum  Ahok, Josefina Agatha Syukur, sangat terkejut atas putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) kliennya.

"Saya secara pribadi sangat terkejut atas putusan MA ini," ujar Josefina saat dihubungi Tribun, Senin (26/3/2018).

Ia mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi perihal putusan PK Ahok dari MA maupun pengadilan. 

 

Kabar ditolaknya PK tersebut diketahuinya dari pemberitaan media massa online.

Baca: Begini Tanggapan Istri Saat Dibilang Daus Mini Bodoh karena Mau Diajak Menikah

Semula tim penasihat hukum berharap besar MA dapat mengabulkan PK dari Ahok.

Namun, hal sebaliknya yang terjadi.

 Josefina belum bisa memberikan banyak tanggapan atas putusan dari MA ini.

Saat ini, tim penasihat hukum masih menunggu pemberitahuan putusan tersebut dari MA.

Tim penasihat segera mendiskusikan putusan dan pertimbangan majelis hakim yang memutus PK Ahok ini.

Ahok yang tengah menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob Depok Jawa Barat melalui tim penasihat hukum mengajukan PK ke MA atas putusan 2 tahun penjara perkara penodaan agama Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kepaniteraan Pidana MA menerima PK Ahok pada 7 Maret 2018 dan terdaftar dakam regiatrasi Nomor: 11 PK/Pid/2018. Berkas perkara tersebut dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018.

Baca: Kabar Baik Bagi Anda Penggemar Mangga Mentah, Ini Dia 5 Manfaatnya Bagi Kesehatan

PK Ahok diperiksa oleh majelis hakim Dr Artijo Alkostar, Dr Salman Luthan dan Sumardiyatmo.

Dan majelis hakim MA yang dipimpin Dr Artijo Alkostar dalam putusan tertanggal Senin sore, 26 Maret 2018 mengadili, menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

"Ya betul, ditolak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Suhadi.

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok dan fakta persidangan. (*)

(Kompas.com/Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : MA  Tolak PK Ahok Karena Hal Ini 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved