Hukum Pakai Uang Riba untuk Tahlilan 

apakah hukumnya dalam agama islam menggunakan atau memakai uang dari hasil riba untuk melaksanakan selamatan, sedekahan atau tahlilan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Bayu
Sekretaris MUI Bandar Lampung Abdul Aziz 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandar Lampung, apakah hukumnya dalam agama islam menggunakan atau memakai uang dari hasil riba untuk melaksanakan selamatan, sedekahan atau tahlilan untuk orang yang sudah meninggal dunia? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Baca: Satu Korban Tewas dalam Kebakaran Intan Salon, Ade: Nggak Tega Saya Lihatnya 

Pengirim : 081316383XXX

Harta benda yang dihukumi haram dalam islam dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

Baca: Bentuk Perutnya Terlihat Seperti Ini, Benarkah Istri Tarra Budiman Sedang Hamil?

Pertama, haram karena dzatnya, semisal babi, anjing, bangkai selain ikan dan belalang, hewan berkuku dan bertaring (hewan predator), darah yang mengalir, dan khamer (minuman yang mamabukkan).

Diharamkan dalam segala keadaan dan tetap haram walaupun diperoleh dengan cara-cara yang halal, misalnya dengan berburu, membeli atau hibah.

Kedua, haram karena cara memperolehnya, bukan karena dzatnya, misalnya hasil korupsi, kolusi, curian, perampokan, penipuan.

Dan riba diharamkan karena cara memperolehnya yang diharamkan, kendatipun asal-usul harta bendanya adalah halal.

Perubahan metode atau cara memperolah suatu harta benda dihukumi sebagai perubahan harta benda tersebut.

Harta benda hasil riba dihukumi haram, karena cara memperolehnya diharamkan, walaupun dzat uang itu sendiri dinyatakan halal.

Sebaiknya dan yang benar adalah menghindarkan diri dari riba dalam segala bentuknya.

Apabila sudah terlanjur memperoleh harta benda dengan cara riba, karena ketidaktahuan terhadap hukumnya maka gunakanlah untuk kepentingan sosial.

Janganlah digunakan untuk kepentingan ibadah dan pribadi, dengan catatan, berhenti dan menghentikan sama sekali segala bentuk perolehan harta benda dengan cara riba saat ini juga.

Sekretaris MUI Bandar Lampung

Abdul Aziz

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved