Jadi Saksi di Sidang First Travel, Syahrini Minta Buka Jaket di Depan Hakim. Dijawab Begini
Penyanyi Syahrini mengaku kepanasan saat menjalani sidang kasus First Travel.Dia pun minta ini di depan hakim.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Penyanyi Syahrini mengaku kepanasan saat menjalani sidang kasus First Travel.
Selama satu jam menerima deretan pertanyaan dari Majelis Hakim, Syahrini mengeluh kepanasan.
Merasa kepanasan, Syahrini meminta izin untuk membuka jaketnya.
"Pak hakim saya kepanasan boleh buka jaket?" tanya Syahrini di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).
"Apakah pakaiannya sopan?" tanya Hakim.
"Sopan kok pak," jawab Syahrini.
"Apabila sopan silahkan," lanjut Hakim.
Alhasil Syahrini membuka jaketnya yang berwarna biru dan mengenakan kaus hitam polos.
Baca: Istri Alami Pelecehan Seksual Verbal di Media Sosial, Gilang Dirga Murka Lalu Tebar Ancaman
Syahrini diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan kasus penipuan First Travel.
Keterlibatan Syahrini karna pernah diberangkatkan umroh pada awal 2017, dan diduga menjadi endorser dari Firat Travel.
Artis Syahrini menjadi saksi dalam perkara penggelapan dan penipuan biro travel umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).
Jaksa penuntut umum pertama kali mempersilakan Syahrini memberikan kesaksian pertama kali.
Syahrini mengakui pernah mengikuti umrah bersama 13 anggota keluarganya lewat First Travel.
Ia berangkat umrah pada 26 Maret 2017 dan mengikuti paket wisata ke Turki.
Baca: Prabowo Sebut Elite Goblok, Ketum MUI Maruf Amin Beri Sindiran Keras
"Sejujurnya 13 orang yang berangkat menambah 30 juta menjadi Rp 197 juta," ujar Syahrini.
Fasilitas yang First Travel berikan kepada Syahrini lewat paket VVIP.
Namun, Syahrini harus memenuhi kewajiban untuk mengunggah di akun Instagramnya sebanyak dua kali sehari.
"Dengan fasilitas VVIP harus memposting video di Tanah Suci, foto dua kali sehari dan di Turki bertemu jemaah dan wawancara jemaah," tambah dia.
Syahrini memastikan keberangkatannya murni kerja sama dengan First Travel.
"Tidak ada endorse, murni kerja sama hanya memposting dua kali sehari," tegas dia.
Baca: Benci Dengan Adiknya Sejak Dilahirkan, Artis Cantik Ini Ungkap Penyesalannya
Jaksa penuntut umum mendakwa Andika dan istrinya, Annisa, pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP
dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,
pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kerugian dari kasus ini mencapai Rp 905,33 miliar yang semuanya uang dari 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan First Travel.
Ketiga petinggi Firts Travel termasuk Aniessa Hasibuan terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (TribunJakarta)
Sumber: TribunJakarta.com
BACA JUGA:
Pernah Obati Olga Syahputra Lewat Media Telur, Umi Zubaidah Kini Susul Olga
Yuk Intip Mewahnya Interior Mobil Rasa Jet Pribadi Milik Raffi Ahmad
VIDEO - Banyak Varian Rasa, Harga Roti BradTalk Ramah di Kantong