Suami Tidak Sengaja Telan Air Susu Istri
Apa yang harus saya lakukan ketika secara tidak sengaja menelan ASI istri ketika berhubungan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH MUI Lampung. Apa yang harus saya lakukan ketika secara tidak sengaja menelan ASI istri ketika berhubungan intim? Apakah itu diperbolehkan dalam Islam ataukah diharamkan dan apa yang harus saya lakukan karena sudah terjadi? Mohon penjelasannya.
Baca: Cara Hilangkan Kantung Mata Akibat Begadang
Pengirim: +6285779595xxx
Tidak Memiliki Pengaruh Nasab
Baca: Terungkap, Ini Jenis Makanan yang Pantang Disantap Keluarga Kerajaan Inggris
Baca: Kartu BPJSTK Hilang, Bagaimana Cara Mencairkan JHT?
KAMI jelaskan dalam Islam menggauli istri (memberi nafkah batin) hukumnya wajib. Dan saat berhubungan intim (bercumbu) diperkenankan melakukan apa saja asal bukan lubang anus karena ini haram.
Tempat yang digunakan 'bercinta' menurut kesepakatan ulama adalah kelaminnya bukan duburnya, berdasarkan firman Allah ta’aalaa : Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (QS. 2:223).
Berkata Ibnu abbas, "Bila kamu ingin bercinta dengan gaya dari depan, belakang, berdiri, duduk, setengah merundung silahkan, aku mengartikannya khusus pada tempat lahirnya anak (kelamin), datangilah dengan gaya sesukamu". [ al-Fiqh al-Islam IV/191 ].
Sedangkang menelan air susu istri hukumnya boleh (tidak haram / berdosa) karena menurut pendapatnya imam syafii bahwa air susu hukumnya suci, dan ketika diminum oleh orang dewasa (suami) tidak berpengaruh dalam hal nasab.
Syaikh Mustafa Daib al-Bigha menjelaskan: Mayoritas ulama, diantaranya Imam 4 madzhab, berpendapat bahwa susuan orang dewasa yang lebih dari 2 tahun tidak memiliki pengaruh dalam hal nasab. (Ta'liq Sahih al-Bukhari 5/81)
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung