Istri Hamil, Suami Boleh Ambil Uang JHT?

Istri saya peserta BPJS TK dan sudah tidak bekerja lagi. Tapi dia sedang hamil tua.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribun jabar
Ilustrasi wanita hamil 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Achmad Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth BPJS Ketenagakerjaan. Istri saya peserta BPJS TK dan sudah tidak bekerja lagi. Tapi dia sedang hamil tua. Apakah saya bisa mewakilinya mengambil uang JHT? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285779854xxx

Bisa Melalui e-Klaim

KAMI terangkan bahwa untuk klaim JHT bisa melalui e-Klaim. Apabila ada yang kurang jelas dan ingin ditanyakan lebih lengkap, silakan menghubungi telepon BPJS Ketenagakerjaan di nomor 0721-472462 atau staf bidang pelayanan Bael Noprido di nomor 082281084028.

TRISSIANA

Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved