Public Service
Bagaimana Ketentuan Muhasabah?
Seringkali saya mengikuti kegiatan-kegiatan keislaman yang salah satu acaranya adalah muhasabah dengan cara-cara tertentu,
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH MUI Lampung. Seringkali saya mengikuti kegiatan-kegiatan keislaman yang salah satu acaranya adalah muhasabah dengan cara-cara tertentu.
Baca: GRAFIS: Miras Oplosan Penghantar Kematian
Misalnya dilakukan di malam hari, di tempat atau ruangan tertentu, disertai alunan suara tertentu, dan lain sebagainya.
Apakah muhasabah seperti itu didasarkan pada dalil yang shahih? Mohon penjelasannya.
Baca: Tumpahkan Rindu, Yulia Mochamad Unggah Foto, Wajahnya Mirip Pria Ini
Pengirim: +62819695445xxx
Asalkan Tidak Melakukan Hal Dilarang Sara’
MUHASABAH atau intropeksi diri sangat dianjurkan dalam Islam, Muhasabah penting dilakukan untuk mencermati diri sendiri bukan semata kelebihan-kelebihan yang membuat kita percaya diri, melainkan juga kekurangan-kekurangan yang membuat kita memperbaiki diri.
Muhasabah merupakan usaha untuk mengoreksi kemampuan kita dalam mengelola karunia akal dan nafsu: apakah sudah berjalan secara baik atau tidak.
Sayyidina Umar bin Khattab pernah bertutur: "Hisablah diri (introspeksi) kalian sebelum kalian dihisab, dan berhias dirilah kalian untuk menghadapi penyingkapan yang besar (hisab). Sesungguhnya hisab pada hari kiamat akan menjadi ringan hanya bagi orang yang selalu menghisab dirinya saat hidup di dunia."
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:
Dari Syadad bin Aus ra, dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau bersabda, "Orang yang cerdas (sukses) adalah orang yang menghisab (mengevaluasi) dirinya sendiri, serta beramal untuk kehidupan sesudah kematiannya. Sedangkan orang yang lemah adalah orang yang mengikuti hawa nafsunya serta berangan-angan terhadap Allah SWT." (HR Tirmidzi. Ia berkata, "Ini hadits hasan").
Kalau kita cermati apa yang disampaikan Sahabat Umar bin Khatab dan apa yang diterangkan dalam hadits di atas tidak ada keterangan secara khusus bagaimana cara melakukan muhasabah.
Nabi SAW dan Sahabat Umar hanya menjelaskan penting dan manfaatnya muhasabah.
Maka cara muhasabah yang kita lihat di sekitar kita seperti pertanyaan di atas adalah diperbolehkan selama muhasabah tersebut dilakukan dengan tujuan seperti apa yang diterangkan dalam hadits di atas.
Dan seperti yang disampaikan Sahabat Umar, dan juga tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh sara’ (aturan agama/mengandung unsur maksiat) serta tidak sampai melakukan tindakan yang menyakiti atau melukai diri sendiri.
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/munawir_20170503_171632.jpg)