Kapolres Janji Tindak Pelaku Pengedar Miras di Lamsel
AKBP M. Syarhan menegaskan akan menindak personel kepolisian di lingkungan Polres Lampung Selatan yang terbukti membekingi penjualan miras
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan menegaskan akan menindak personel kepolisian di lingkungan Polres Lampung Selatan yang terbukti membekingi penjualan minuman keras (miras). “Akan kita tindak,” kata dia kepada Tribun, Minggu (15/4).
Baca: Makan di Restoran Mewah, Raffi Ahmad Malah Tampilkan Syahnaz Sadiqah dengan Tompelnya
Baca: 4 Manfaat Ikan Salmon Bagi Janin, Tapi Tak Boleh Banyak-banyak
Mantan Kapolres Pesawaran itu mengatakan, jajarannya akan terus berupaya menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Lampung Selatan. Tidak hanya tindakan tegas kepada personel yang terbukti menjadi beking, langkah penindakan pidana ringan (tipiring) akan dilakukan kepada warga yang terbukti menjual miras.
Ia juga akan meminta kepada jajarannya untuk menggiatan razia peredaran miras. Ia mengatakan pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, terutama pada pedagang untuk tidak menjual minuman keras.
“Selain melakukan razia, kita juga melakukan himbuan kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras. Apalagi miras oplosan. Karena ini sangat berbahaya,” terang AKBP M. Syarhan.(dedi/tribunlampung)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pengedar-miras-lamsel_20180415_171510.jpg)