Grafis Tribun Lampung

GRAFIS: PPATK Rancang Transaksi Tunai, Batas Maksimal Rp 100 Juta

PPATK menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).

Penulis: dodi kurniawan | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Dodi Kurniawan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK). Lewat aturan ini, transaksi tunai akan dibatasi maksimal Rp 100 juta.

Pembatasan dilakukan demi memudahkan pelacakan transaksi keuangan yang mencurigakan jelang Pilkada 2018.

Baca: Ditinggal Anaknya Pergi Keluar, Kakek Amirudin Tewas Mengenaskan di Dalam Rumah 

Baca: Ternyata Aurelie Moeremans Pernah Punya Pengalaman Pahit Gara-gara Tinggalkan Anang Hermansyah

Sehingga dengan sendirinya akan memudahkan aparat penegak hukum, PPATK dan lembaga pengawasan lain untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maupun TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme).

Dia berharapkan, RUU tersebut dapat selesai secepatnya. Targetnya, pada akhir 2018 ini kebijakan ini sudah bisa diterapkan.

Selengkapnya terkait pembatasan transaksi tunai dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini

Pembatasan transaksi tunai
Pembatasan transaksi tunai ()
Pembatasan transaksi tunai
Pembatasan transaksi tunai ()
Pembatasan transaksi tunai
Pembatasan transaksi tunai ()
Pembatasan transaksi tunai
Pembatasan transaksi tunai ()
Tags
ATM
PPATK
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved