Suami Divonis 14 Tahun Penjara, Tangis Istri Kurir Sabu 7 Kg Pecah di Pengadilan
Selain hukuman pidana, hakim juga menghukum Deto membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tangisan istri Deto Apriyanto (35), terdakwa kurir sabu-sabu seberat 7 kg, pecah begitu majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun kepada suaminya.
Selain hukuman pidana, hakim juga menghukum Deto membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Awalnya Yuliana Susanti (35), istri Deto, mendengarkan sidang vonis kasus suaminya di dekat pintu ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/4/2018).
Baca: Mahasiswi UIN Ditodong Golok dan Motornya Dirampas di Depan Kampus, Rektor Bilang Prihatin
Baca: Anda Belum Punya e-KTP? Silakan Datang Ke PKOR Way Halim pada 3-5 Mei, Langsung Jadi
Baca: Polisi Kejar Tiga Penari Erotis Pantai Jepara ke Semarang, Komunitas N-Max Disebut Terlibat
Yuliana yang membawa tiga buah hatinya nampak cemas selama persidangan berlangsung.
Saat hakim memutuskan menghukum Deto selama 14 tahun penjara, air mata Yulaian pun tak terbendung lagi.
Dua anak pun langsung memeluk dan berusaha menenangkan Yuliana. Sementara anak bungsunya nampak asyik bermain handphone.
Sembari menangis, Yuliana mengatakan, suamianya dizalimi karena hanya diajak dan tidak mengetahui apa yang akan diambil oleh Aliyus, terdakwa lainnya.
"Saya merasa dizolimi dan nggak bisa berbuat apa-apa. Mau nggak mau harus terima daripada hukuman mati. Tetapi anak saya masih kecil-kecil, gimana ini jadinya masih butuh biaya sekolah," kata Yuliana.
Selain Deto, majelis hakim juga menjatuhkan vonis lebih berat kepada terdakwa Aliyus (37).
Aliyus dihukum pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Baca: SBMPTN 2018 Kurang Semarak, Stand Jasa Pendaftaran Sepi Akibat Ditarik Sewa Rp 200 Ribu per Meter
Baca: Miris! Demi Uang Ratusan Ribu, Para Remaja di Bandar Lampung Bertaruh Nyawa di Arena Balap Liar
Majelis hakim yang dipimpin Sahri Adami juga menghukum Sahroni (35), orang yang menyuruh Aliyus mengambil paket sabu, dengan pidana 20 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subside enam bulan penjara.
Hakim Sahri Adami mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa sudah setimpal dengan perbuatan mereka.
Namun, hakim tetap melihat peran terdakwa dalam kasus tersebut.
"Hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan upaya penanganan tindak narkotika. Hal yang meringankan yaitu tersangka mengakui perbuatan dan menyesalinya," ujar hakim Sahri.
Setelah mendengar putusan, ketiga terdakwa pun berkonsultasi dengan kuasa hukum.
"Setelah melakukan konsultasi kami menerima putusan," ujar ketiga terdakwa.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Deto dan Aliyus selama 20 tahun penjara.
Baca: Ini Rute Alternatif Agar Anda Tidak Terjebak Kemacetan di Lokasi Proyek Underpass Unila
Seusai persidangan, Deto sempat menggendong anak bungsunya sebentar. Setelah itu, ia menyusul dua terdakwa lain menuju tahanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Jaksa Alfriady dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa terbukti menyalahi Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula ketika pada 14 Agustus 2017 sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa Aliyus dihubungi Sahroni melalui telepon untuk mencarikan mobil rental menuju Palembang.
Melalui telepon tersebut, Roni mengatakan, akan mengambil paket sabu-sabu.
Setelah mendapatkan mobil, terdakwa Aliyus menemui Sahroni di wilayah Katibung, Lampung Selatan untuk mengambil uang jalan Rp 3 juta beserta nomor perdana.
Lalu mereka menuju Palembang.
Sampai di Palembang, Deto ditinggalkan di Masjid Agung dan Aliyus yang mengambil sendirian 7 kg sabu tersebut.
Setelah itu mereka kembali ke Lampung. Pada saat melintas di Kabupaten Tulangbawang, Toyota Avanza hitam BE 2591 YF yang dikendarai kedua terdakwa dihentikan polisi.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 7.068,57 gram," katanya.(*)