Ini Jangka Waktu Pencairan Dana JHT

Kalau peserta mau mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), apakah bisa langsung diterima cash (tunai) pada saat itu juga.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUN LAMPUNG/OKTA KUSUMA JATHA
BPJS Ketenagakerjaan melakukan berbagai inovasi untuk terus menambah jumlah anggotanya, Selasa (29/11/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth BPJS Kesehatan. Kalau peserta mau mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), apakah bisa langsung diterima cash (tunai) pada saat itu juga. Mohon penjelasannya, terimakasih.

Baca: Diborgol Berantai, 10 Tahanan Tertib Keluar dari Jeruji Besi

Pengirin: +6281279854xxx

Standar Pencairan Lima Hari Kerja

Baca: VIDEO - Awas Mulut Meledak dengan Pedasnya Kwtiau Granat ala Papa Toms Cafe

KAMI terangkan bahwa pencairan dana JHTdapat dilakukan dengan proses transfer dengan standar waktu pencairan yaitu lima hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.

AZIZ MUSLIM
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved