Profil Pelaku Pemerasan Kepala SMKN 1: Mantan PNS dan Residivis Korupsi
Sebelum menjadi narapidana, Deni sempat bekerja sebagai PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Deni Fitriawan (48), ketua LSM Peduli Pendidikan dan Pembangunan yang melakukan pemerasan terhadap kepala SMKN 1 Bandar Lampung, ternyata seorang residivis kasus tindak pidana korupsi.
Warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung ini mengaku pernah menjalani hukuman di Rutan Way Hui selama satu tahun dua bulan.
"Ya saya residivis kasus korupsi tahun 2015. Saya keluar tahun 2007, dan melakukannya lagi sekarang," ungkapnya di hadapan penyidik Polresta Bandar Lampung, Selasa, 24 April 2018.
Baca: Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unila Ini Dilaporkan Raba-raba Mahasiswinya
Sebelum menjadi narapidana, Deni sempat bekerja sebagai PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
"Ya memang dulu sebelum dipecat saya PNS di Dinas Pendidikan Lampung. Tapi, karena kasus korupsi, 2005 saya dipecat," tutur Deni.
Setelah keluar dari rutan, ia mendirikan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia juga sempat menjadi kepala biro sebuah surat kabar di Bandar Lampung. "Ya saya kepala biro Bandar Lampung," tambah Deni.
Baca: Dituding Lecehkan Mahasiswi, Begini Tanggapan Dosen FKIP Unila
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, pihaknya akan mengecek status pelaku sebagai kepala biro surat kabar.
"Nanti kami cek dulu. Kami konfirmasi kepada surat kabar terkait. Selain itu, kami akan mengecek juga izin LSM-nya ke Kesbangpol," ungkap Murbani.

Terkait pengakuan pelaku yang hanya melakukan pemerasan satu kali, Murbani menegaskan akan melakukan pengembangan guna mencari korban dan TKP lain.
Baca: Geger Sopir Mobil Boks Tewas di Pasar: Kepala di Bawah, Kaki Terjepit Kaca Jendela
"Ada dugaan kuat lebih satu kali. Kami akan lakukan pemeriksaan secara intensif. Jadi apabila ada masyarakat atau dinas yang menjadi korban, segera lapor ke Polresta Bandar Lampung," tutupnya.
Polresta Bandar Lampung membeberkan modus Deni Fitriawan, oknum pimpinan LSM, yang melakukan pemerasan terhadap Kepala SMKN 1 Bandar Lampung Edi Harjito.
Deni diamankan oleh Tim Saber Pungli Polresta Bandar Lampung dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dekat SPBU di Jalan Pangeran Antasari, Sabtu 24 April 2018 sekitar pukul 12.30 WIB.
Ketua LSM Peduli Pendidikan dan Pembangunan itu diamankan saat menerima uang sebesar Rp 12 juta. (*)