Diancam Lalu Digebuki, Sopir Truk Pasrah Uang Rp 500 Ribu Miliknya Dirampas Pelaku 

Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Pakaun Ratu meringkus DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Tayang:
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Anung
Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Pakaun Ratu meringkus DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Pakaun Ratu meringkus DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), terjadi di Jalan Poros HTI Reg – 46 Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Selasa (24/04/18)

Baca: Mau Gaya Malah Jadi Aneh, Baju yang Dipakai Laudya Cynthia Bella Tuai Kritik Warganet 

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, mengatakan, DPO tersangka yang diamankan yakni, Ahmad A.S alias Jaya (24) warga Kampung Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Baca: Mahasiswi Unila Ngaku Dapat Perlakukan Tak Senonoh Dosen Pembimbing, Dia Sodorkan Bukti-buktinya

“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan korban Budiono (39), Pengemudi, warga Kampung Tanjung rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan dan sudah menjadi DPO curas dari tanggal 07 Januari 2012,” katanya, Rabu (25/4).

Lebih jauh, sambung AKP Yuda , kejadian bermula pada Sabtu( 07/01/12) sekitar pukul 03.30 wib di Jalan poros HTI Reg-46 Pakuan Ratu,Way Kanan, pelaku berjumlah tiga orang menghadang korban ketika sedang melintas mengemudikan mobil truck bermuatan sagu.

Pelaku membuka pintu mobil secara paksa lalu mengancam dan memukuli korban, barang berharga berupa dompet yang berisikan uang sebesar Rp 500 ribu berhasil dirampas pelaku.

Korban setelah itu, mengadukan kejadian ke Polsek Pakuan Ratu dan menceritakan bahwa mengenali salah satu pelaku.

Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan melakukan cek lokasi dan memintai keterangan para saksi dan berhasil mengamankan Sukarman alias Manto alias Man Hendri (23) warga Desa Negararatu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampura dikediaman saat itu juga .

Sementara itu, kepada dua pelaku DPO terus dilakukan pengejaran sehingga salah satunya dapat diringkus kembali setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Pada senin (23/04/18) sekitar pukul 07.00 petugas gabungan menuju Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu, Way Kanan, namun petugas menunggu waktu yang tepat setelah pukul 13.30 baru pelaku DPO curas Ahmad Adi Sanjaya alias Jaya (24) warga Kampung Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kab.Lampung Utara. dapat diringkus dengan tidak melakukan perlawanan.

Saat ini pelaku dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kita persangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” Ungkapnya. (ang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved