Apakah Dibenarkan Mobil Tahanan Terobos Lampu Merah?
Saya mau tanya apakah ada UU yang mengatur bahwa mobil tahanan boleh menerobos lampu merah, sementara kondisi jalan pun sedang padat merayap.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH Tribun Lampung. Saya mau tanya apakah ada UU yang mengatur bahwa mobil tahanan boleh menerobos lampu merah, sementara kondisi jalan pun sedang padat merayap.
Baca: Yuk ke Sini, IIB Darmajaya Gelar Feksikawa Darmajaya 2018
Dengan kecepatan di atas rata-rata mobil tahanan juga membahayakan pengendara lain terutama roda dua. Kejadian beberapa minggu lalu di lampu merah kimaja. Mohon penjelasannya, terimakasih.
Pengirim: +62813284xxx
Wajib Patuhi Rambu Perintah/Larangan
Baca: Malang Nasib Rimka, Selain Warung Uang Tunai Rp 10 Juta Miliknya Ikut Hangus Dilalap Api
TERIMAKASIH atas pertanyaanya. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 pengguna jalan yang mempunyai hak utama untuk didahulukan dari pengguna jalan lain adalah kendaraan bermotor yang memiliki hak utama adalah sesuai dengan urutan berikut.
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.
Selanjutnya Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain, Pasal 106 ayat (4).
ANDI ASHDIK ADLY, SH
Litbang LKBH SPSI Lampung