Hasil Visum Napi Pembegal Ustaz Murni Bunuh Diri, Kalapas Duga Akibat Frustasi
Hasil visum menyatakan bahwa Kristian Budiantoro (27), narapidana kasus pembegalan, murni bunuh diri.
Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah satu pekan, akhirnya hasil visum jenazah narapidana yang bunuh diri di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung, keluar.
Hasil visum menyatakan bahwa Kristian Budiantoro (27), narapidana kasus pembegalan, murni bunuh diri.
Petugas Teknis Instalasi Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Amri Tua Manik mengatakan, hasil pemeriksaan di tubuh Kristian tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan.
Baca: Ngeri! Napi Bunuh Diri di Lapas Rajabasa Ternyata Pernah Disumpahi Keluarga Korban Begal
"Kalau dilihat dari tubuhnya tidak ada bentuk kekerasan, jadi bisa dipastikan itu murni bunuh diri," ungkapnya, Rabu (9/5/2018).
Masih kata dia, hanya ada bekas luka di leher akibat jeratan.
"Ya begitu (hasilnya) saat divisum, jadi (memang murni) bunuh diri," katanya.
Amri pun mengatakan, jika saat ini jenazah Kristian sudah diambil oleh pihak keluarga.
"Jenazah sudah diambil keluarga (Kamis, 3/5/2018) malam itu juga," tutupnya.
Kepala Lapas Rajabasa Sujonggo mengatakan, bahwa Kamis malam itu juga dilakukan serah terima jenazah kepada keluarga.
"Sudah serah terima langsung kami pulangkan dan kami serah terimakan kepada keluarganya," ungkapnya.
Baca: Tolak Penggusuran, Warga Pasar Griya Minta Kompensasi ke Pemkot Bandar Lampung
Baca: Pria Paruh Baya Pikat Wanita dengan Pakai Seragam TNI AD, Pangkatnya Mayor
Meski demikian, Sujonggo mengaku ada prosedur yang perlu dilewati sebelum jenazah diserahterimakan.
"Ya prosedur yang harus dilewati pertama surat kematian dari pihak rumah sakit negeri, surat keterangan dari kepolisian, lalu kami serahkan ke keluarganya," katanya.
Diketahui, Kristian gantung diri di sel Blok D1, Kamis (3/5/2018).
Saat ditemukan, jenazah napi masih menggantung dengan tali melilit di lehernya sekitar pukul 15.40 WIB atau sesudah asar.
Saat itu Wakapolsek Kedaton Ajun Komisaris Teguh Wiwaha yang ditemui di Lapas Rajabasa mengatakan, napi yang tewas gantung diri tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau kerap disebut begal.
Hakim ketua Nursiah Sianipar menghukum Kristian selama 20 tahun penjara pada 18 November 2014 lalu.
Baca: Miris! Pasien Dukun Aborsi di Kemiling Ternyata Mayoritas Mahasiswa
Baca: Pemain Asing Ini Namanya Indonesia Banget, Ada Sanusi dan Nomor 1 Bikin Ngakak
Warga Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan dinyatakan terbukti membegal di Way Laga, Panjang dan mengakibatkan Ustaz Supian Sauri meninggal dunia.
Terkait motif Kristian mengakhiri hidup dengan cara gantung diri di sel isolasi diduga akibat frustasi.
Hal tersebut disampaikan Kalapas Sujonggo.
Menurut Sujonggo hal tersebut baru sebatas dugaan dan belum bisa dipastikan lantaran pihaknya awam akan masalah psikologis.
Baca: Heboh! Peserta SBMPTN 2018 Melahirkan di Toilet, Bayi Dibuang di Kloset
"Mungkin frustasi, artinya latar belakang itu. Kami kan bukan psikolog, tapi jika dilihat dari semua blok yang sudah ditempati yang bersangkutan, selalu saja yang bersangkutan tidak bisa menerima. Akhirnya dipisahkan tersendiri," ujarnya.
Masih kata dia, dilihat dari pengawasan petugas, Kristian dianggap kurang bisa bersosialisasi dengan lingkungan dan temannya.
"Jadi kami pisahkan tersendiri dengan teman-temannya karena jika disatukan pasti terjadi keributan. Dia tidak bisa menerima keadaan temannya yang lain, jadi kami pisahkan," tutupnya.(*)