Pilgub Lampung 2018

Total 190 Dugaan Pelanggaran Pilkada di Lampung, Ini Kasus Terbanyak

Bawaslu Lampung menangani total 190 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pilkada serentak tahun 2018.

Tayang:
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Beni Yulianto
Bawaslu Lampung menggelar rapat koordinasi membahas penanganan pelanggaran pemilu di Hotel Asoka, Bandar Lampung, Kamis (22/3/2018). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu Lampung menangani total 190 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pilkada serentak tahun 2018.

Dari jumlah tersebut, dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara mendominasi.

Merujuk data Bawaslu Lampung, temuan dan laporan dugaan ASN tidak netral terdapat hampir di seluruh kabupaten/kota di Lampung.

Kecuali, di Lampung Barat yang sampai sekarang belum ada temuan maupun laporan.

Data Bawaslu menunjukkan, kasus dugaan ASN tidak netral khususnya dalam Pilgub Lampung 2018 paling banyak terdapat di Bandar Lampung dengan 9 kasus.

Menyusul di Lampung Utara dengan 7 kasus dan Lampung Tengah (6 kasus).

"Di Pemprov Lampung ada 6 kasus," kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Kamis (10/5/2018).

"(Dugaan) pelanggaran netralitas ASN memang menjadi atensi pengawasan, karena hampir di semua kabupaten/kota ada temuan dan laporan. Meskipun, seperti di Way Kanan, dugaan pelanggarannya bukan oleh ASN, tapi dugaan keberpihakan pendamping desa," sambung Khoir, sapaan akrabnya.

Khusus Pilgub Lampung, Khoir menyatakan Bawaslu telah memaparkan beberapa masalah di hadapan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Suntana dalam acara Coffee Morning di mapolda, Selasa (8/5/2018).

Sejumlah masalah tersebut, menurut Khoir, saat ini dalam penanganan dan menjadi perhatian Bawaslu.

Bawaslu menilai ada banyak hal yang mengganggu pelaksanaan pilgub.

Pertama, beber Khoir, maraknya alat peraga kampanye "liar" bergambar pasangan cagub- cawagub.

"Kami tertibkan. Kami sudah beri surat peringatan, paslon menuruti, beres. Eh besoknya muncul hal serupa," ujar Khoir.

Dugaan keterlibatan kepala kampung dalam kampanye pasangan cagub-cawagub, menurut Khoir, turut menarik perhatian pengawas pemilu.

Kasus tersebut, sambung dia, menjadi bahan diskusi serius karena setiap kasus membutuhkan penanganan berbeda.

"Di beberapa kabupaten terjadi. Tapi, penanganannya tidak bisa sama. Terjadi perbedaan pandangan di Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," katanya.

Berikut Data Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada

- Total 190 temuan dan laporan ditangani jajaran Bawaslu Lampung
- Administrasi: 96
- Pidana: 10
- Netralitas ASN: 53
- Dihentikan karena tak terbukti pelanggaran: 30

Libatkan Anak-anak saat Kampanye

Bawaslu Lampung juga mencatat banyaknya pelibatan anak-anak dalam kampanye pasangan caguub-cawagub.

Pengawas pemilu masih melakukan penelitian, termasuk mengklarifikasi kepala sekolah.

"Seluruh pasangan calon masih melanggar terkait pelibatan anak-anak dalam kampanye berbagai bentuk," ujar Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah.

"Kebanyakan orangtua menjadikan momen kampanye sebagai ajang hiburan buat anak mereka," imbuh Khoir.

Terkait foto personel Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan serta staf yang sempat viral di media sosial karena memakai kaus pasangan calon nomor urut satu M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, Bawaslu tak bisa bertindak.

Menurut Khoir, tidak ada dukungan data yang maksimal untuk membantu Bawaslu mendalami kasus tersebut.

Siap Beri Keterangan Dugaan Kampanye Hitam

Joni Fadli, warga yang disebut-sebut dan diduga menginstruksikan penyebaran selebaran berisi dugaan kampanye hitam, menyatakan siap memberi keterangan.

Ia memastikan akan hadir dalam panggilan ketiga Panwaslu Lampung Timur setelah absen dalam dua kali panggilan sebelumnya.

Dalam konferensi pers bersama kuasa hukum di Dawiels Cafe & Resto, Jalan Kartini, Bandar Lampung, Kamis (10/5/2018), Joni tidak bersedia menjawab apakah benar ia memerintahkan penyebaran selebaran itu.

Ia menyatakan akan menyampaikan keterangan terkait hal tersebut kepada Panwaslu Lamtim.

"Kami belum mau memberi statement itu, kecuali dengan pihak terkait, (Sentra) Gakumdu Lamtim," kata Joni alias Acong.

Ia mengakui Panwaslu Lamtim telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali untuk proses klarifikasi.

"Pertama, Selasa (8/5/2018), (surat) masuk di rumah saya di Metro jam 10. Yang terima, abang (kakak) atau ibu saya. Kedua, Rabu (9/10/2018) sekitar jam 6 (petang). Saya tidak hadir, karena masih mau berkonsultasi dengan teman-teman JKL (Jaringan Kerakyatan Lampung) di Bandar Lampung," beber Joni.

Joni sendiri membantah bahwa selebaran itu berisi kampanye hitam.

"Itu bukan black campaign. Peristiwanya ada. Dan, apa yang disuarakan mereka (penyebar selebaran) itu bukan fitnah," katanya.

Anggota kuasa hukum Joni, Hanafi Sampurna, menyatakan hal serupa bahwa selebaran tersebut bukan bentuk kampanye hitam.

"Black campaign itu tidak ada dasar faktanya. Sedangkan ini ada dasar faktanya, meskipun belum ada putusan hukum. Ada fakta pengaduan di Komisi III DPR RI. Publik juga sudah tahu ada agenda tersebut," ujarnya.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, Panwaslu Lamtim sedang memproses kasus penyebaran selebaran yang diduga kampanye hitam itu.

"Sekarang masih proses klarifikasi. Istilah black campaign sebenarnya tidak ada dalam undang-undang. Tapi, pasal 69 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebut, dalam kampanye dilarang menghasut, memfitnah, dan sebagainya," kata Khoir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved