Hanya Pakai Surat Jalan Kendaraan Bisa Buat Mudik ke Luar Lampung?
STNK dan plat kenderaan Saya belum keluar dari Samsat dan yang hanya ada surat jalan sama plat sementara dari dealer.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth Satlantas Bandar Lampung. STNK dan plat kenderaan Saya belum keluar dari Samsat dan yang hanya ada surat jalan sama plat sementara dari dealer.
Baca: Hati-hati, Faktor Gaya Hidup Pengaruhi Kesehatan Tulang
Apa saya diperbolehkan membawa kenderaan Saya waktu mudik keluar wilayah Lampung? Terimakasih atas penjelasannya.
Baca: ICMI Lampung Kutuk Keras Aksi Teror Bom di Surabaya
Pengirim: +6282289252xxx
Tidak Boleh Digunakan
KAMI informasikan bahwa untuk surat jalan sementara dan plat sementara tidak boleh digunakan di luar kota Bandar Lampung.
Kompol SYOUZARNANDA MEGA
Kasatlantas Polresta Bandar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pemudik-bermotor-di-pelabuhan-bakauheni_20170627_185715.jpg)