Hanya Pakai Surat Jalan Kendaraan Bisa Buat Mudik ke Luar Lampung?

STNK dan plat kenderaan Saya belum keluar dari Samsat dan yang hanya ada surat jalan sama plat sementara dari dealer.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
tribun lampung/dedi sutomo
Ilustrasi - pemudik bermotor di pelabuhan bakauheni 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth Satlantas Bandar Lampung. STNK dan plat kenderaan Saya belum keluar dari Samsat dan yang hanya ada surat jalan sama plat sementara dari dealer.

Baca: Hati-hati, Faktor Gaya Hidup Pengaruhi Kesehatan Tulang

Apa saya diperbolehkan membawa kenderaan Saya waktu mudik keluar wilayah Lampung? Terimakasih atas penjelasannya.

Baca: ICMI Lampung Kutuk Keras Aksi Teror Bom di Surabaya

Pengirim: +6282289252xxx

Tidak Boleh Digunakan

KAMI informasikan bahwa untuk surat jalan sementara dan plat sementara tidak boleh digunakan di luar kota Bandar Lampung.

Kompol SYOUZARNANDA MEGA
Kasatlantas Polresta Bandar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved