Beredar e-Formasi Pengangkatan CPNS, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Beredar e-Formasi Pengangkatan CPNS, Ini Penjelasan Lengkap Kemenpan RB

Penulis: taryono | Editor: taryono
Lowongan CPNS 2018
LowonganCPNS 2018 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Beredar informasi di media sosial yang mengklaim Kemenpan RB mengeluarkan surat penetapan itu pada tanggal 1 November 2017.

Isi surat meliputi kuota formasi dari sejumlah instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam e-formasi.

Informasi tersebut menyebutkan Kanreg, kode cepat, nama instansi, formasi, usul masuk dan ditetapkan.

Terkait beredarnya kabar itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan tidak pernah menerbitkan laporan penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016-2019.

Baca: Ini Cita-cita Bocah Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Surabaya, Mengerikan

"Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat itu,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmadja dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Mei 2018.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman, mengatakan kementerian tidak pernah menerbitkan kebijakan e-formasi untuk non CPNS.

E-formasi, kata Herman, merupakan usulan dari instansi pemerintah untuk formasi CPNS, yang hanya bisa diakses oleh pihak berwenang.

Untuk itu, Herman mengimbau masyarakat agar mengabaikan berita tersebut.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada upaya penipuan dari penyebaran hoax mengenai laporan penetapan e-formasi. 

Baca: Sempat Tidak Percaya Tuhan, Komedian Ini Berulah lagi dengan Sindir Ustaz Favorit Artis Hijrah

“Itu semua berita bohong, dan abaikan saja. Kami akan selalu menginformasikan kebijakan CPNS melalui portal resmi, yakni www.menpan.go.id,” ujarnya.

Terkait CPNS, sebelumnya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan jika pengangkatan Aparat Sipil Negara (ASN) hanya dilakukan melalui tes.

Tes yang dimaksud adalah tes penerimaan CPNS.

Hal ini termasuk bagi tenaga honorer kategori 2 atau K2 yang ingin menjadi ASN.

Pasalnya, kata Asman, Undang-undang sekarang tidak lagi membenarkan pemerintah mengangkat ASN atau CPNS tanpa tes.

"Kalau ada pegawai sudah bekerja 3 atau 5 tahun dan mau jadi PNS, silakan ikut tes. Ada persyaratan dan prosedurnya," katanya di Makassar, Kamis, 3 Mei 2018

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved