Pilgub Lampung 2018
Pesan NU dan Muhammadiyah untuk Cagub-Cawagub Lampung Memasuki Ramadan
Memasuki Ramadan, NU dan Muhammadiyah mengajak empat pasangan cagub-cawagub Lampung menjaga kesejukan.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Memasuki bulan Ramadan, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah mengajak empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung menjaga kesejukan.
Dua organisasi kemasyarakatan Islam ini meminta empat pasangan calon beserta tim suksesnya tidak berkampanye di masjid, yang bisa mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.
Ketua Pengurus Wilayah NU Lampung M Mukri mengimbau semua pihak menahan diri selama bulan puasa.
Apalagi, momen Ramadan tahun 2018 ini berbarengan dengan masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018.
"Harapan kami, di antara pasangan calon saling menjaga etika, kesantunan, jangan sampai kehilangan akal sehat," ujar Mukri melalui ponsel, Selasa (15/5/2018).
"Kami berharap dalam Ramadan kali ini, suasana kampanye pasangan calon tetap seru, tapi damai. Ramadan hadir justru untuk membawa suasana (pilkada) lebih sejuk," sambungnya.
NU berharap tempat ibadah masjid selama Ramadan tidak menjadi lokasi aktivitas politik praktis.
"Di masjid, orang bisa berbeda pilihan. Jadi, jaga diri agar tidak menggunakan masjid dan jamaah untuk berkampanye. Nanti bisa menimbulkan kegaduhan, ketidaknyamanan," pesan Mukri.
Terkait kekhawatiran pelanggaran pilkada seperti politik uang, kampanye hitam, dan lainnya, NU menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Lampung untuk memantau.
"Harapan kami, meskipun ada kontestasi pilkada, tapi suasana tetap sejuk, damai tetap terjaga," kata Mukri.
"Kepada takmir, pengurus masjid, jaga juga suasana harmonis dan kekhusyukan Ramadan. Jangan sampai masjid ternoda dengan kegiatan yang tidak kita inginkan," tandasnya.
Ketua PW Muhammadiyah Lampung Marzuki Noor menjelaskan, larangan berkampanye di tempat ibadah seperti masjid bukan hanya berlaku saat bulan puasa.
Pada bulan-bulan lainnya pun, jelas dia, calon tak boleh berkegiatan politik di masjid.
"Kita ikuti aturan formal, hukum positif yang berlaku. Di masjid, tidak ada kepentingan pribadi, golongan. Gunakan masjid untuk beribadah," ujar Marzuki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pohon-demokrasi_20180512_005215.jpg)