Pilgub Lampung 2018

Pesan NU dan Muhammadiyah untuk Cagub-Cawagub Lampung Memasuki Ramadan

Memasuki Ramadan, NU dan Muhammadiyah mengajak empat pasangan cagub-cawagub Lampung menjaga kesejukan.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Beni Yulianto
Debat Publik III Pilgub Lampung 2018 berlangsung di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Jumat (11/5/2018) malam. Tampak sebuah pohon bernama Pohon Demokrasi terpajang di samping panggung debat terakhir pilgub ini. 

* UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada

- Pasal 69: dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan (huruf i)

- Pasal 72 ayat 2: pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pasal 69 huruf i dan huruf j dikenai sanksi (a) peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan dan/atau (b) penghentian kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan setempat jika terjadi gangguan keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain

* Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye

- Pasal 68 ayat 1: dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan (huruf j)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved