Pilgub Lampung 2018
Pesan NU dan Muhammadiyah untuk Cagub-Cawagub Lampung Memasuki Ramadan
Memasuki Ramadan, NU dan Muhammadiyah mengajak empat pasangan cagub-cawagub Lampung menjaga kesejukan.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Beni Yulianto
Debat Publik III Pilgub Lampung 2018 berlangsung di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Jumat (11/5/2018) malam. Tampak sebuah pohon bernama Pohon Demokrasi terpajang di samping panggung debat terakhir pilgub ini.
* UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada
- Pasal 69: dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan (huruf i)
- Pasal 72 ayat 2: pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pasal 69 huruf i dan huruf j dikenai sanksi (a) peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan dan/atau (b) penghentian kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan setempat jika terjadi gangguan keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain
* Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye
- Pasal 68 ayat 1: dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan (huruf j)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pohon-demokrasi_20180512_005215.jpg)