Pilgub Lampung 2018
Pesan NU dan Muhammadiyah untuk Cagub-Cawagub Lampung Memasuki Ramadan
Memasuki Ramadan, NU dan Muhammadiyah mengajak empat pasangan cagub-cawagub Lampung menjaga kesejukan.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Memasuki bulan Ramadan, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah mengajak empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung menjaga kesejukan.
Dua organisasi kemasyarakatan Islam ini meminta empat pasangan calon beserta tim suksesnya tidak berkampanye di masjid, yang bisa mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.
Ketua Pengurus Wilayah NU Lampung M Mukri mengimbau semua pihak menahan diri selama bulan puasa.
Apalagi, momen Ramadan tahun 2018 ini berbarengan dengan masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018.
"Harapan kami, di antara pasangan calon saling menjaga etika, kesantunan, jangan sampai kehilangan akal sehat," ujar Mukri melalui ponsel, Selasa (15/5/2018).
"Kami berharap dalam Ramadan kali ini, suasana kampanye pasangan calon tetap seru, tapi damai. Ramadan hadir justru untuk membawa suasana (pilkada) lebih sejuk," sambungnya.
NU berharap tempat ibadah masjid selama Ramadan tidak menjadi lokasi aktivitas politik praktis.
"Di masjid, orang bisa berbeda pilihan. Jadi, jaga diri agar tidak menggunakan masjid dan jamaah untuk berkampanye. Nanti bisa menimbulkan kegaduhan, ketidaknyamanan," pesan Mukri.
Terkait kekhawatiran pelanggaran pilkada seperti politik uang, kampanye hitam, dan lainnya, NU menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Lampung untuk memantau.
"Harapan kami, meskipun ada kontestasi pilkada, tapi suasana tetap sejuk, damai tetap terjaga," kata Mukri.
"Kepada takmir, pengurus masjid, jaga juga suasana harmonis dan kekhusyukan Ramadan. Jangan sampai masjid ternoda dengan kegiatan yang tidak kita inginkan," tandasnya.
Ketua PW Muhammadiyah Lampung Marzuki Noor menjelaskan, larangan berkampanye di tempat ibadah seperti masjid bukan hanya berlaku saat bulan puasa.
Pada bulan-bulan lainnya pun, jelas dia, calon tak boleh berkegiatan politik di masjid.
"Kita ikuti aturan formal, hukum positif yang berlaku. Di masjid, tidak ada kepentingan pribadi, golongan. Gunakan masjid untuk beribadah," ujar Marzuki.
"Bahwa di dalam masjid ada pembicaraan ekonomi, sosial, budaya, tidak masalah. Tapi kalau ada kepentingan pribadi, golongan, yang tidak menyatukan umat, tidak boleh," imbuhnya.
Meskipun demikian, Marzuki menekankan bahwa tidak ada larangan bagi pasangan cagub-cawagub dan tim sukses untuk masuk masjid.
"Bukan juga melarang. Semua orang boleh masuk masjid. Ketua partai, cagub-cawagub. Tapi, gunakan masjid sebagaimana mestinya, untuk beribadah," katanya.
Tingkatkan Pengawasan di Masjid
Serupa, Badan Pengawas Pemilu Lampung juga mengingatkan jangan ada aktivitas kampanye di tempat ibadah masjid, termasuk selama bulan Ramadan.
Bawaslu pun berjanji meningkatkan kewaspadaan terkait potensi pelanggaran pilkada di tempat ibadah selama bulan puasa.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, pihaknya tak melarang pasangan cagub-cawagub dan tim pemenangan untuk berbuat baik pada bulan Ramadan.
Namun, pihaknya meminta para kontestan pilgub tidak "mencemari" kekhusyukan puasa dengan kampanye terselubung dan politik uang di masjid.
"Bawaslu tidak melarang partai atau paslon berbuat baik pada bulan puasa. Tapi, jangan ada simbol-simbol untuk kepentingan politik," kata Khoir, sapaan akrabnya, melalui ponsel, Selasa (15/5/2018).
Khoir menjelaskan, pelanggaran pilkada berpotensi terjadi karena Ramadan kali ini beririsan dengan tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2018.
Pihaknya pun mengingatkan beberapa larangan dalam kampanye merujuk Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Pasal 69 UU Pilkada menyatakan larangan dalam kampanye, salah satunya tidak boleh berkampanye di tempat ibadah," papar Khoir.
"Tidak boleh menghasut, melakukan ujaran kebencian, adu domba, menyerang SARA (suku, agama, ras, antargolongan)," imbuhnya.
"Sudah jelas aturan dan larangannya. Karena itu, kami mengimbau paslon dan tim pemenangannya untuk tetap berkampanye dengan tidak menabrak aturan yang ada," kata Khoir.
Berikut Aturan dan Sanksi Kampanye di Tempat Ibadah
* UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada
- Pasal 69: dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan (huruf i)
- Pasal 72 ayat 2: pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pasal 69 huruf i dan huruf j dikenai sanksi (a) peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan dan/atau (b) penghentian kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan setempat jika terjadi gangguan keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain
* Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye
- Pasal 68 ayat 1: dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan (huruf j)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pohon-demokrasi_20180512_005215.jpg)