Modus Timbun Lubang Jalan, 2 Pria Malah Lakukan Ini ke Sopir Mobil
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang meringkus dua pria, Kamis (17/5/2018) siang.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ENDRA ZULKARNAIN
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang meringkus dua pria, Kamis (17/5/2018) siang.
Dua pria itu adalah Asep (35), warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, dan Agus alias Bejo (26), warga Kampung Tri Mulya Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Kasat Reskrim Polres Tuba Ajun Komisaris Zainul Fachry menjelaskan, Asep dan Agus kini berstatus tersangka pungutan liar.
Keduanya, beber Zainul, beraksi di jalan lintas timur.
Mereka kedapatan sedang meminta uang kepada sopir mobil yang melintas di jalintim ruas Kampung Agung Dalem.
"Saat patroli, anggota melihat mereka berada di tengah jalan, meminta-minta uang kepada sopir mobil yang melintas," ujar Zainul melalui ponsel, Jumat (18/5/2018).
"Mereka pegang cangkul, pura-pura menimbun jalan rusak (lubang jalan)," imbuhnya.
Melihat dua pria menyetop mobil dan meminta uang kepada sopir, polisi pun menangkap mereka.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sebuah cangkul dan uang tunai Rp 410 ribu.
"Anggota membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tuba. Mereka terjerat tindak pidana ringan dalam pasal 504 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum. Hukumannya pidana kurungan paling lama 6 minggu," jelas Zainul.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-pungli_20160622_184346.jpg)