Pemudik Cenderung Pilih Malam Hari, Pengamat Nilai Lampu Jalan Tol Lampung Harus Jadi Perhatian

Untuk lampu penerangan jalan umum (PJU) di Tol Lampung, menurut Ilham, harus segera dipasang sesuai dengan desain yang ada.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/noval andriansyah
Kondisi pembangunan Tol Lampung, Minggu (13/5/2018). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengoperasian jalan Tol Lampung sebagai jalur alternatif arus mudik Lebaran 2018, memang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung, IB Ilham Malik mengungkapkan, jika nantinya Tol Lampung difungsikan sebagai jalur alternatif, pemerintah harus menyiapkan konstruksinya agar benar-benar nyaman dan aman bagi pemudik.

Untuk lampu penerangan jalan umum (PJU) di Tol Lampung, menurut Ilham, harus segera dipasang sesuai dengan desain yang ada.

Meski saat ini, pemasangan lampu PJU memang belum waktunya karena masih ada pekerjaan konstruksi tertentu yang belum selesai.

Baca: Pasar Kaget Berpotensi Bikin Macet Saat Keluar Tol Lampung

"Tetapi, jika nantinya jalur tol Lampung difungsikan selama 24 jam, mau tidak mau, perlengkapan keselamatan jalan, seperti lampu, rambu, marka, dan lainnya wajib sudah terpasang," kata Ilham, Sabtu (19/5/2018).

Hal itu bertujuan untuk meminimalisasi munculnya kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Soal lampu di Tol Lampung, Ilham menerangkan, harus menjadi perhatian.

Sebab, para arus mudik 2018, Tol Lampung untuk pertama kalinya akan digunakan oleh pemudik.

Medan yang masih asing, ditambah lampu dan perlengkapan jalan yang minim, Ilham mengatakan, berpotensi membahayakan pemudik nantinya.

"Saat jalan tol digunakan oleh pengendara pada malam hari, probabilitas terjadinya kecelakaan menjadi lebih besar akibat ketiadaan atau keterbatasan lampu. Ditambah lagi, pemudik cenderung memilih perjalanan pada malam hari," ungkap Ilham.

Tentunya, perjalanan pada malam membutuhkan kewaspadaan yang tinggi, baik itu dari pengendara maupun dari kelengkapan infrastruktur jalan.

Sehingga, penelaahan yang dalam dari operator jalan tol bersama kepolisian, dan lainnya, perlu ada.

Mengenai teknis pemasangan lampu PJU, seperti jarak antar tiang lampu, ketinggian, dan yang lainnya, hal itu tetap bergantung pada desain yang ada.

Baca: Saat Arus Mudik 2018, Tol Lampung Tidak Direkomendasikan Digunakan pada Malam Hari

Seharusnya, desainnya lampu PJU juga memperhitungkan tingkat cahaya, arah cahaya, dan kecepatan kendaraan rencana.

Meskipun demikian, jika memakai kebiasaan perencana dan pelaksana pembangunan jalan tol, jaraknya berkisar 75 meter atau 100 meter antartiang.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved